Mendagri Beri Arahan Penanganan Inflasi untuk Pemda di Sulsel

28 Januari 2023 14:15 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi arahan penanganan inflasi kepada seluruh kepala daerah di Sulsel
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi arahan penanganan inflasi kepada seluruh kepala daerah di Sulsel ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) belum lama ini merilis angka inflasi di Sulawesi Selatan pada 2022.

Inflasi Sulsel tercatat mencapai 5,77 persen hingga Desember 2022 (Year on Year). Tiga komoditi memberi andil terbesar dalam inflasi di Sulsel yakni BBM, angkutan udara dan telur ayam ras.

Inflasi yang terjadi di Sulsel menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Secara khusus, Mendagri berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat, (27/2/2023) untuk menggelar rapat penanganan pemulihan ekonomi dan inflasi.

Dalam kesempatan itu, Mendagri memberi sejumlah arahan kepada seluruh Kepala Daerah di Sulsel yang hadir pada acara tersebut.

Menurutnya, yang harus dilakukan setiap daerah saat ini adalah harus menjaga supply. Pemerintah daerah juga wajib turun ke lapangan mengecek pergerakan harga bahan pokok.

"Pemerintah daerah harus tahu persis barang apa yang naik dan bagaimana cara membuat harganya itu turun dan dijangkau masyarakat, yah supply-nya harus cukup,” tutur Mendagri.

Selain ketersedian barang dan jasa, Mendagri juga meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan BBM di wilayahnya. Termasuk tarif angkutan umum, tarif air minum maupun makanan.

Baca Juga: 6 Kepala OPD Makassar Bergeser Jabatan Usai Job Fit, Aryati Jadi Staf Ahli

“Sulsel ini adalah daerah yang full stok sumber pangan, produsen beras nomor satu. Jadi saya berharap jangan sampai terjadi di Sulsel peristiwa kenaikan harga beras yang signifikan, karena itu akan menyusahkan rakyatnya,” tegasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm