Kepala BNN Sebut Jatim Masuk Lima Besar Kawasan Rawan Narkotika

28 Januari 2023 13:18 WIB
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus R Golose saat memberikan kuliah umum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jumat (27/01/2023)
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus R Golose saat memberikan kuliah umum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jumat (27/01/2023) ( Budi Susanto)
Surabaya, Sonora.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Dr. Petrus R Golose menyebut bahwa Jawa Timur masuk lima (5) besar daerah yang masih rawan narkotika pada tahun ini.

Hal itu ditegaskan Kepala BNN usai memberikan kuliah umum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) dalam rangkaian kunjungan kerja di Surabaya dan Jawa Timur, Jumat (27/01/2023).

"Untuk daerah rawan narkotika di seluruh Indonesia menurun dari hasil intervensi yang dilakukan. Jawa Timur masih termasuk cukup tinggi untuk daerah rawan narkotika. Jatim masuk lima (5) besar. Justru itu kita baru pertama kali (rapat) dilaksanakan di Surabaya. Ini langsung tiga 3 kedeputian. Deputi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi. Rapat bersama yang baru pertama kali terjadi dilaksanakan di Surabaya karena untuk melakukan intervensi kepada daerah rawan," tegas Golose dihadapan awak media.

Saat memberikan kuliah umum dihadapan civitas akademik UWKS, Golose memaparkan bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 8.000 sebaran kawasan rawan narkotika.

 
Bahkan Jawa Timur terdeteksi ada 1.146 (tertinggi) kawasan, diikuti Sumut 1.134 kawasan, Lampung 874 kawasan, Jateng 745 kawasan dan Sumsel 714 kawasan dari total 34 Provinsi.
 
Baca Juga: Gelar Rakernis di Surabaya, Tahun 2023 BNN RI Target Akselerasi War on Drugs

"Tapi saya berterima kasih juga karena BNNP sini di Jawa Timur bekerjasama dengan stakeholder sudah melaksanakan intervensi dan melakukan kegiatan. Tapi sekali lagi, tujuan kita adalah menyelamatkan generasi muda. Sehingga kita mulai dari kegiatan dan kita juga lakukan percepatan akselerasi terutama dengan kampus," lanjutnya.

Golose juga menampilkan materi kuliah umumnya tentang New Psychoactive Substances (NPS), merupakan jenis narkoba baru yang didesain untuk bisa menyerupai obat-obatan terlarang lainnya, seperti kanabis (ganja), kokain, hingga ekstasi.

 
Bahkan, 1.150 NPS saat ini telah beredar di dunia. Ada 91 NPS yang beredar di Indonesia, 85 jenis sudah diatur dalam Permenkes dan 6 jenis NPS belum diatur dalam Permenkes.

Pantauan BNN, perkembangan ancaman NPS ini menciptakan celah bagi kejahatan karena banyak narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Permenkes RI No 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 
Untuk itu, pihaknya pada tahun 2023 ini akan lebih masif dalam upaya War on Drugs hingga melakukan berbagai intervensi.

"Intervensi tetap. Yang paling penting kita lakukan secara bersama sama, pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan," tegas Golose.

Sementara itu, Rektor UWKS,  Prof. Dr. dr. H. Widodo Ario Kentjono menyambut baik kehadiran Kepala BNN untuk memberikan kuliah umum di kampusnya yang sejalan dengan semangat anti narkoba.

"Dalam mengaplikasikan pengelolaan lingkungan di UWKS kami telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman pengelolaan kampus berwawasan keluhuran jiwa.  Kami telah membuat surat keputusan rektor tentang anti narkoba dan pembentukan satgas anti narkoba. Membentuk unit kegiatan mahasiswa tentang penyuluhan bahaya narkotika. Melakukan tes urin kepada mahasiswa baru dan memasukkan mata kuliah atau kurikulum tentang anti narkoba," kata Rektor dalam sambutannya.

Dalam rangkaian kuliah umum juga dilakukan Pembacaan Deklarasi Anti Narkoba oleh rektor bersama para wakil rektor yang diikuti oleh seluruh peserta melalui deklarasi perang melawan narkoba. 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm