Cegah Kasus Sengketa Lahan, Bupati Klaten Pasang Tanda Batas

4 Februari 2023 13:30 WIB
Cegah Kasus Sengketa Lahan, Bupati Klaten Pasang Tanda Batas
Cegah Kasus Sengketa Lahan, Bupati Klaten Pasang Tanda Batas ( Tribun Jateng)

Klaten, Sonora.ID - Guna meminimalisir kasus sengketa lahan, Bupati Klaten dukung Gerakan Masif Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Serentak di Indonesia. Tidak hanya mendukung saja, Bupati Klaten juga ikut pemasangan patok di Obyek Wisata Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo pada hari Jumat (03/2/2023).

Gerakan Masif Pemasangan Tanda Batas dilakukan secara serentak sebanyak 1 juta patok batas tanah untuk Indonesia, dicanangkan oleh Menteri-Menteri ATR/BPN yaitu Hadi Tjahjanto di Cilacap pada waktu yang sama.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerima sertifikat hak pakai Kabupaten Klaten yang terletak di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat dari Kepala ATR/BPN Klaten, Tentrem Prihatin.

Gemapatas merupakan gerakan bagi pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah yang sesuai batas tanah yang dimilikinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Klaten, Tentrem Prihatin. Selain itu ia juga mengatakan jika pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat sebagai perbatasan tanda batas.

“Gerakan ini dilakukan serentak di Indonesia sebanyak 1 juta patok dan mendapatkan apresiasi dari MURI,” Jelasnya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Pemkab Klaten Teken Pakta Integritas, Kurangi KKN di Lingkungan ASN

Tujuan diadakannya Gerakan Masif Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) ini dimaksudkan sebagai upaya meminimalisir sengketa di masyarakat. Hal ini seperti slogan dari “Pasang patok, anti cekcok, anti caplok.

Selain itu, Sri Mulyani selaku Bupati Klaten juga mengapresiasi kinerja dari BPN Klaten yang pada tahun 2023 ini telah berhasil mendapatkan alokasi target sertifikasi Hak Atas PTSL. “Dan kita patut bersyukur karena tahun 2023 ini, Klaten mendapatkan alokasi target sertifikat Hak Atas PTSL sebanyak 813 bidang di 5 desa,” jelasnya saat diwawancarai oleh wartawan.

Banyaknya hal PTSL tersebut berada di Desa Sidowayah Polanharjo sebanyak 253 bidang, Desa Pondok Karanganom 100 bidang, Desa Jonggrangan Klaten Utara 100 bidang, Desa Janti Polanharjo 180 bidang serta Desa Kayumas Jatinom sebanyak 180 bidang.

Bupati Klaten juga mengungkapkan terimakasih kepada BPN Klaten karena telah menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan sertifikat di daerah Klaten khususnya tanah milik desa atau Kabupaten. Tidak hanya itu, dia juga berharap dengan adanya Gemapatas ini, tanak yang ada di Klaten bisa lebih jelas tentang kepemilikannya sehingga terhindar dari konflik kemudian harinya.

Kemudian secara simbolis Sri Mulyani melakukan pemasangan patok tepatnya di lokasi Obyek Wisata Siblarak. 

Baca Juga: Bupati Klaten Desak Pemprov Jateng Perihal Perbaikan Jalan Lingkar Rowo Jombor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm