Belum Dicairkan, Ganti Rugi Tol Rp 8,6 M Mengendap di Rekening Konsinyasi PN Boyolali

7 Februari 2023 14:30 WIB
Belum Dicairkan, Ganti Rugi Tol Rp 8,6 M Mengendap di Rekening Konsinyasi PN Boyolali
Belum Dicairkan, Ganti Rugi Tol Rp 8,6 M Mengendap di Rekening Konsinyasi PN Boyolali ( Tribun Jogja)

Solo, Sonora.ID - Sudah lebih dari sepekan uang ganti rugi (UGR) 10 bidang tanah di Kecamatan Sawit, Boyolali dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada satu pun pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja itu mengajukan pencairan. Uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 8,6 miliar untuk 10 bidang tanah itu dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan untuk mengabulkan permohoonan konsinyasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja, pada Jumat (27/1/2023).

Tony Yoga Saksana, Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mengatakan hingga kini belum ada permohonan untuk pencairan uang ganti rugi (UGR) yang dititipkan ke pengadilan.

“Informasi dari panitera belum ada mengajukan (pencairan UGR),” jelas Tony.

Dengan begitu, uang ganti rugi (UGR) tanah yang terdampak jalan tol Solo-Jogja ini masih mengendap di rekening konsinyasi Pengandilan Negeri (PN) Boyolali.

Sebelumnya, alasan belum dilakukan konsinyasi sangat beragam. Mulai dari penerima UGR yang telah meninggal dunia, namun ahli warisnya tidak diketahui. Kemudian, ada juga masalah sengketa dan tidak pernah hadir dalam musyawarah.

Seperti bidang lahan milik Afrizal Dewantara, Aris Harjono, Gunawan, dan Wiwik Wulandari. Ke empat bidang lahan tersebut kembali disengketakan oleh Indri Ali Yanto dan Rini Sawestri.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Agama Boyolali, keduanya kembali melayangkan gugatan masalah hibah pada Jumat (27/1/2023). Perkara dengan nomor 0172/Pdt.G/2023/PA.BI itu sudah mulai disidangkan.

Baca Juga: Usul Motor Bisa Masuk Jalan Tol, Ketua MPR: Tak Boleh Ada Diskriminasi

“(Perkara tersebut) Hari ini sidang pertama,” kata Aziz Nur Eva, Panitera Pengadilan Agama Boyolali.

Afrizal Dewantara yang merupakan putra penggugat Rini Sawestri itu pun belum bisa mencairkan UGR sebesar Rp 186.083.214. Begitu pula dengan Aris Harjono yang memperoleh UGR sebesar Rp 780.701.522 dan Gunawan sebesar Rp 562.172.988 serta Wiwik sebesar Rp 586.532.756 belum juga dicairkan.

Sebelumnya, Yeni Marsitayasan memiliki dua bidang dengan nilai UGR sebesar Rp 1.697.600.702 dan Rp 78.921.033 dan Hanafi sebesar Rp 867.518.742 pasangan suami istri yang tinggal di Ngesrep, Kecamatan Ngemplak yang UGR-nya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Keduanya bukannya tidak sepakat dengan besaran UGR.

Melainkan butuh kepastian akses jalan untuk sisa lahan yang terkena jalan tol. Keduanya pun saat itu sepakat tidak akan mengambil UGR, sebelum ada gambar yang pasti mengenai akses dari sisa lahannya yang ada di Jatirejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

“Saya minta ada desain gambar bahwa nanti akan dibuatkan jalan untuk sisa lahan saya. Saya tidak mempermasalahkan UGR. Tapi meminta agar akses jalan dibuatkan. Itu tuntutan saya,” imbuh Yeni.

Baca Juga: Pemuda Bersajam Diamankan Polres Sukoharjo Saat Nongkrong di Kartasura

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm