Dukung Program Elektronifikasi, Pemkab Sukoharjo Miliki Aplikasi Billing Center

10 Februari 2023 16:50 WIB
Dukung Program Elektronifikasi, Pemkab Sukoharjo Miliki Aplikasi Billing Center
Dukung Program Elektronifikasi, Pemkab Sukoharjo Miliki Aplikasi Billing Center ( Tribun Jateng)

Solo, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Solo kini menghadirkan inovasi yang semakin canggih. Pemerintah Kabupaten saat ini telah mempunyai Billing Center yang ada di Auditorium Menara Wijaya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melaksanakan launching langsung aplikasi Billing Center pada hari Kamis (9/2/2023).

Aplikasi Billing center merupakan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah guna mendukung adanya program Elektronifikasi daerah.

Pada saat aplikasi tersebut launching, Bupati Sukoharjo sempat menjelaskan bahwa aplikasi Billing Center digunakan sebagai upaya menunjukkan akuntabilitas dan transparansi penerimaan daerah dengan mengkonversi transaksi tunai ke dalam bentuk non tunai dengan menggunakan basis elektronifikasi.

Etik Suryani juga menjelaskan bahwasanya Billing Center dapat mengelola retribusi, deviden dan pendapat asli daerah lainnya. Etik Suryani menjelaskan tentang hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2022 dan hasilnya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masuk ke dalam kategori digitalisasi dengan nilai 87,3 persen.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Dikurangi, Dinas Pertanian Sukoharjo Beralih ke Organik

Bupati Sukoharjo juga berharap jika nilai tersebut dapat lebih meningkat dan terus berinovasi agar seluruh transaksi Pemerintah Daerah berbasis elektronifikasi bisa berjalan lancar sesuai dengan perkembangan di era digitalisasi saat ini.

Nantinya aplikasi tersebut bisa menjadi salah satu wujud upaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

selain itu, Bupati Sukoharjo Etik juga beri apresiasi dengan munculnya aplikasi billing center dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Sukoharjo ini.

Aplikasi Billing Center ini telah sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Selain itu telah tertuang juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Laka Lantas, 2 Siswi SMA di Sukoharjo Tewas Ditabrak Mobil Box

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm