Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kamu Termasuk?

7 Maret 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Ilustrasi Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta ( GridOto)

Sonora.ID - Perubahan terbesar di dunia otomotif belakangan ini adalah muncul dan hitsnya kendaraan hybrid atau listrik, sehingga tak heran jika masyarakat Indonesia mulai tertarik untuk memiliki kendaraan listrik dan berbagai keuntungan di baliknya.

Lebih ramah lingkungan, pemerintah pun mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan listrik tersebut.

Dorongan ini tercermin dari kebijakan yang baru-baru ini ditetapkan yaitu mulai 20 Maret 2023 mendatang, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik.

Dikutip dari Kompas.TV, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu.

Berikut ini adalah beberapa prioritas atau syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta:

  1. Pelaku UMKM
  2. Penerima KUR (kredit usaha rakyat)
  3. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  4. Pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt

Baca Juga: Dirasa Hemat dan Praktis, Semakin Banyak Warga Pontianak Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

Tujuannya adalah mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM tersebut.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dana subsidi untuk motor listrik akan diberikan kepada produsen.

Tahap pembelian motor listrik subsidi:

  1. Calon pembeli langsung ke dealer kendaraan listrik
  2. Tunjukkan NIK yang tertera pada KTP
  3. Pihak dealer akan melakukan pengecekan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima subsidi atau tidak
  4. Jika ya, maka pembeli langsung mendapatkan potongan harga.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.

Adapun motor dan mobil yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Baca Juga: 5 Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Jawa Tengah

Selain untuk motor listrik baru, subsidi sebesar Rp7 juta juga diberikan untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan motor konversi.

  1. Motor masih layak jalan dan biasa digunakan sehari-hari
  2. 100 cc sampai 150 cc
  3. Dokumen STNK dan BPKB dengan nama yang sama dengan KTP yang diajukan

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm