Belajar dari Kasus Ibu Kurnaesih, Anggota Komisi IX DPR RI Minta Pemeriksaan Bumil hingga PONEK Dilakukan 

8 Maret 2023 12:23 WIB
Edy Wuryanto Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah III
Edy Wuryanto Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah III ( )

Sonora.ID - Meninggalnya Ibu Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Kabupaten Subang, membuat duka tidak hanya bagi keluarga.

Diketahui ibu 39 tahun itu meninggal pasca tidak mendapatkan perawatan yang memadai di RSUD Subang.

Dia membutuhkan pelayanan obstetri neonatal emergency komperhensif (PONEK) dan ditolak dengan alasan penuh. 

Kisah Ibu Kurnaesih tentu mencoreng upaya pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Sejauh ini AKI di Indonesia masih 305 per 100.000. 

“Dengan adanya kasus kematian ibu Kurnaesih, apalagi disebut ada unsur penolakan layanan, ini membuat prihatin,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/03/2023) 

Salah satu alasan penolakan perawatan disebut karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Ini menjadi catatan buruk kasus pelangaran hak pasien di RS. 

Baca Juga: Heru Budi Lebih Pilih Innova daripada Kendaraan Dinas Mobil Listrik

“Mengacu pada Pasal 32 huruf c UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” kata Edy.

Menurut Edy, jika kondisi Ibu Kunaesih gawat justru tidak perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.

Ini sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Edy juga meminta Bupati Subang dan kepolisian bisa melakukan investigasi terkait hal ini. 

“Apa motif dari penolakan perawatan harus didalami,” pinta anggota Fraksi PDI Perjuagan tersebut. 

Penyelidikan harus terbuka agar evaluasi bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Kematian Ibu Kurnaesih ini menurut Edy harusnya menjadi bahan pembelajaran.

Pertama, pemeritah harus memastikan setiap ibu hamil diperiksa kandungannya. 

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2021, setiap ibu hamil harus diperiksa kandungannya setidaknya enam kali. Dua kali diperiksa oleh dokter dan menggunakan USG,” kata Edy. 

Dengan cara ini maka ibu hamil yang berisiko dapat tertangani di awal kehamilan.

Untuk membantu program ini, Edy mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera menuntaskan pemberian USG ke puskesmas.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 Bersama Kemenhub RI

Sejauh ini, dari 10.321 puskesmas di Indonesia, baru 66 persen yang mendapatkan alat tersebut. Sedangkan dokter yang dilatih baru di 4392 puskesmas. 

“Pemberian alat USG ini juga harus didukung dengan ketrampilan tenaga kesehatannya,” saran anggota dewan Dapil Jawa Tengah III ini. 

Kedua, Kementerian Kesehatan dan bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan harus mampu membangun sistem komunikasi antara FKTP dengan dokter obgyn atau dokter kandungan, jika perlu dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Menurut Edy hal ini penting karena dokter obgyn dapat menjadi mentor puskesmas. 

“Jika ada kasus yang perlu dikonsultasikan, bisa mudah dilakukan. Begitu juga jika ada tindakan gawat,” ungkapnya. 

Dia juga mengingatkan agar sistem rujukan untuk ibu hamil tidak berbelit.

Organisasi profesi seperti IDI, PPNI, dan IBI, memiliki tanggungjawab memastikan anggotanya dalam praktek. 

"Pengurus organisasi profesi harus memperhatikan anggotanya apakah sesuai dengan standar profesi atau tidak,” ucap Edy.

Ketiga, di rumah sakit rujukan harus memiliki PONEK yang mumpuni.

"Artinya tidak hanya ada ruangan. Alat dan tenaga kesehatan pun harus disediakan,” ujarnya. 

Setidaknya dokter spesialis kandungan, anak, dan anastesi harus tersedia. Begitu juga dengan perawat maupun bidan. 

Baca Juga: Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kamu Termasuk?

“Pastikan ada yang stand by atau on call. Sehingga jihttps://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPLVlQsw-vesAw?ceid=ID:id&hl=id&gl=IDka ada kasus kegawatan tim bisa segera bekerja,” kata Edy. 

Dia menambahkan, pemerintah daerah seperti bupati maupun walikota juga berupaya agar RSUD memiliki dokter spesialis serta penunjangnya. 

Lalu bagaimana jika ruangan PONEK penuh? Menurut Edy rumah sakit harus memiliki menejemen yang baik.

“Misalnya ketika harus membuka ruangan lain, tata laksana itu harus disiapkan,” kata Edy. 

Dia meminta pemerintah daerah agar mengontrol RSUD agar pelayanan sesuai dengan SOP. (Saorta Marbun)

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm