Atasi Tarif Sepihak, Parkir Elektronik di Banjarmasin Jadi Solusi

27 Maret 2023 11:50 WIB
Lokasi parkir di Banjarmasin (dok)
Lokasi parkir di Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID – Penanganan terhadap masalah parkir liar di Kota Banjarmasin menjadi sorotan banyak pihak.

Tak hanya kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas, para petugas parkir liar tak jarang dilaporkan sering memungut tarif di atas ketentuan.

Apalagi jika jelang Idulfitri maupun di lokasi keramaian, yang bisa melebihi tarif Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk mobil, minibus dan pick-up.

Diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, salah satu cara untuk mengatasi masalah itu adalah dengan penerapan parkir elektronik.

“Sehingga dapat mengurangi risiko kenaikan tarif parkir sepihak oleh petugas jaga di lapangan, yang kerap jadi keluhan masyarakat,” tuturnya.

Anggota legislatif provinsi dari Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin ini menyebut, bahwa pungutan parkir sebenarnya terbagi atas dua. Yakni pajak parkir dan retribusi parkir.

“Bedanya, lahan parkir milik pemerintah dikenakan retribusi, sedangkan lahan pribadi atau pihak ketiga dikenakan pajak,” jelasnya lagi.

Kendati demikian, untuk besaran setorannya kepada pemerintah daerah kurang lebih tetap sama, yakni sebesar 30%.

Baca Juga: Minim SDM, Program 'Satu Desa, Satu Bidan' di Kalsel Belum Maksimal

Di mana untuk tarif retribusi parkir di lahan milik pemerintah diatur oleh Perda, sedangkan tarif pajak diatur oleh pengelola atau pemilik lahan, seperti halnya tarif parkir di pusat perbelanjaan modern.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir yang seenaknya menaikkan tarif.

“Sesuai peraturan daerah yang berlaku, Dinas Perhubungan akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola parkir nakal,” jelasnya.

Jika teguran diabaikan, maka pihaknya berhak untuk mencabut izin parkir karena dianggap melanggar aturan.

Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2016, untuk kendaraan roda dua dan tiga dikenakan tarif Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu, truk mini Rp5 ribu, truk besar Rp8 ribu dan truk gandeng Rp10 ribu.

Ia menambahkan untuk masyarakat yang ingin melaporkan masalah parkir liar atau tarif parkir yang di atas ketentuan, dapat langsung datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin atau melalui aplikasi e-Lapor Pemko Banjarmasin.

 Baca Juga: Pesantren Ramadan Sabilal Muhtadin, Diikuti Warga Usia 51 Tahun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm