Waspada! Momen Lebaran Tarif Parkir di Banjarmasin Jadi Selangit

29 Maret 2023 11:10 WIB
Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan
Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan ( Dishub untuk Smart FM Banjarmasin)

Baca Juga: Tenaga Honorer Batal Dihapus? Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Ini

Spanduk yang dipasang, bertuliskan tarif retribusi parkir yang mesti dibayar pengendara roda dua maupun roda empat.

Tentunya, tarif retribusi yang tercantum di spanduk, sesuai dengan perda yang ada.

Sekedar diketahui, besaran tarif retribusi parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016.

Di pasal 11 disebutkan, besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, memang berbeda-beda.

Namun demikian, tarif retribusi untuk sekali parkir paling mahal hanya sebesar Rp10 ribu per kendaraan bermotor. Itupun, hanya berlaku untuk kendaraan tempelan atau gandengan.

Lain lagi untuk truk ukuran berat, berdasarkan perda itu pula, tarif retribusi sekali parkir dipatok Rp8 ribu. Selanjutnya tarif retribusi truk biasa dan bus Rp5 ribu.

Adapun untuk truk mini dan sejenisnya, dikenai tarif retribusi Rp4 ribu. Kemudian mobil sedan, minibus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis, Rp3 ribu.

Terakhir, tarif retribusi kendaraan bajaj atau roda tiga dan sejenisnya Rp2 ribu. Tarif retribusi yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Baca Juga: Pertama Digelar Terbuka, Puluhan Ribu Jamaah Diprediksi Hadiri Haul ke-3 Guru Zuhdi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin mendapati seorang oknum juru parkir yang memainkan tarif parkir di kawasan Pasar Lima.