Badan Publik di Kalbar Sudah 100 Persen Sampaikan LLID

3 April 2023 19:50 WIB
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2022 sejumlah badan publik di Provinsi Kalimantan Barat telah lengkap 100 persen.
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2022 sejumlah badan publik di Provinsi Kalimantan Barat telah lengkap 100 persen. ( William, KI Prov. Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Lengkap sudah 100 persen untuk Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2022, yang disampaikan sejumlah badan publik di Provinsi Kalimantan Barat.

Ini merupakan wujud keseriusan dalam memberikan layanan informasi kepada publik dan kepatuhan terhadap implementasi Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan kondisi ini menunjukkan bukti keseriusan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang KIP," ungkap Lufti Faurusal Hasan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Masuk 10 Besar Indeks Implementasi Harmonis

Lufti menjelaskan, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Hingga tanggal 31 Maret 2023, kelompok kategori badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar dan Lembaga Penyelenggara Pemilu telah menyerahkan laporan 100 persen kepada Komisi Informasi sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.

“Pasal 56 Ayat (1) menyebutkan bahwa badan Publik wajib menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan pada ayat (3) menyebutkan salinan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi," terang Lufti.

Komisi Informasi Provinsi Kalbar setelah melakukan rekapitulasi atas Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 di atas, terlihat sejumlah 73.370 permohonan informasi publik di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, di mana hanya 19 permohonan informasi publik yang ditolak dengan alasan tertentu atau sekitar 0,025 persen saja.

Baca Juga: Sutarmidji Ajak Tingkatkan Kualitas Pemuda Muslim untuk Masa Depan

Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar, tercatat sejumlah 38.562 permohonan informasi publik dengan jumlah 26 permohonan informasi yang ditolak atau sejumlah 0,067 persen saja.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm