BI Permudah Penukaran Uang Kecil di 183 titik Loket Layanan

27 Maret 2023 19:15 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, N. A. Anggini Sari, saat sambutannya pada kegiatan Kick Off Serambi 2023, Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri, Senib (27/3/2023).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, N. A. Anggini Sari, saat sambutannya pada kegiatan Kick Off Serambi 2023, Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri, Senib (27/3/2023). ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Sesuai amanat Undang-Undang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Untuk itu, ketersedian rupiah sebagai uang kartal dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy) mutlak ada dipelosok terdalam hingga di tepian negeri.

"Maka dari itu dalam rangka memenuhi kebutuhan uang masyarakat khususnya di periode Ramadhan, kami menggandeng seluruh perbankan di wilayah Kalimantan Barat untuk bersama-sama melakukan layanan penukaran uang kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang khususnya pasal 22 ayat 4 yang mengatur bahwa kegiatan penukaran uang dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk Bank Indonesia, " jelas Nur Asyura Anggini Sari, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Serambi 2023, Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri, Senin (27/3/2023).

Pada tahun ini pihaknya memperluas layanan penukaran uang, dengan mengintensifkan kerjasama dengan Perbankan di wilayah Kalimantan Barat.

Penukaran uang pecahan kecil akan dilayani di 183 titik loket layanan yang tersebar di kantor Bank Umum dan Bank Syariah di wilayah Kalimantan Barat mulai tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023, sesuai jam layanan yang ditetapkan oleh masing- masing perbankan. Layanan penukaran uang tersebut gratis tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak, Safari Ramadan di Masjid Al Mursalat

Untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi kantor Bank, maka akan dipasang spanduk informasi layanan penukaran di depan kantor masing-masing.

Dengan dilakukannya perluasan titik penukaran, yakni sebanyak 183 kantor bank, maka diharapkan layanan penukaran dapat lebih merata dan menjangkau seluruh wilayah di Kalimantan Barat.

Sementara itu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat bersama perbankan juga melayani masyarakat melalui kas keliling di beberapa lokasi seperti halaman kantor gedung Bank Indonesia lama, halaman parkir Mega mall A. Yani, dan halaman parkir Masjid Raya Mujahidin.

Selama kegiatan ini, Bank Indonesia juga akan memberikan edukasi mengenai Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, agar masyarakat semakin tumbuh rasa cinta, bangga dan semakin paham dalam bertransaksi.

Bank Indonesia mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya di Kalimantan Barat untuk Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Cinta Rupiah ditunjukkan dengan mengenali, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Dengan menjaga dan merawat Rupiah, ciri keaslian Rupiah menjadi mudah dikenali dan menghindari peredaran uang palsu dan tidak layak edar. Bangga Rupiah ditunjukkan dengan menggunakan Rupiah di setiap transaksi.

Dengan menggunakan Rupiah pada setiap transaksi, maka kita sudah ikut membantu menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan membangun kepercayaan dunia pada Rupiah. Sementara Paham Rupiah ditunjukkan dengan memahami fungsi Rupiah sebagai nilai tukar dan cara mengelolanya. Misalnya dengan bertransaksi dan berbelanja dengan bijak, berhemat, dan berinvestasi.

Baca Juga: Pengguna Motor Listrik di Pontianak Akui Dapat Menghemat Pengeluaran

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm