Ini Sikap Sikap Partai Buruh Terhadap UU Cipta Kerja

5 April 2023 19:45 WIB
Ini Sikap Sikap Partai Buruh Terhadap UU Cipta Kerja
Ini Sikap Sikap Partai Buruh Terhadap UU Cipta Kerja ( )

Palembang, Sonora.ID – Partai Buruh di Indonesia bukanlah partai baru. Saat reformasi parati Buruh didirkan oleh Mukhtar Pakpahan.

Setelah beberapa kali pemilu partai buruh sempat vakum, baru tahun 2021 hadir lagi, didorong karena adanya undang-undang cipta kerja tahun 2020.

Seluruh elemen serikat dan elemen buruh menolak dan mengaktifkan kembali partai buruh.

“ Dalam satu tahun, persiapan dan verifikasi partai. Dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu. Tujuan didirikan partai ini bukan untuk buruh saja tapi untuk negara sejahtera,” ujar Hermawan Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang dalam acara Indonesia Memilih (5/04/2023) yang berlangsung di studio Sonora Palembang.

Hermawan menambahkan partai Buruh akan menjalankan 13 program kerjanya.

Partai buruh terdiri lebih dari 50 federasi serikat buruh, aktifis mahasiswa, LSM, serikat petani, nelayan, PRT dan sebagainya.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Solo, Sebabkan Lalu Lintas Tersendat

Ia mengatakan bagian yang ditolak dalam undang-undang cipta kerja adalah kluster ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023, outsourcing bebas. Seluruh objek bisa di outsourcingkan, sebelumnya dibatasi untuk pengamanan atau cleaning service saja.

Selanjutnnya kontrak tanpa batas. Kenaikan upah sebelumnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sekarang didasarkan pada ekonomi saja.

Ada batas atas dan batas bawah. Pemerintah bebas menentukan upah. Buruh semakin sengsara. Upah minimum sektoral tidak ada lagi.

Bila terjadi PHK hak-haknya sekarang berkurang, dulu dua kali ketentuan sekarang satu kali ketentuan. Undang-undang cipta kerja sangat mendegredasi hak-hak buruh.

“ Partai buruh akan terus menyuarakan penolakan baik dengan upaya hukum maupun berunjukrasa sesuai undang-undang yang berlaku. Yang ingin bergabung silahkan datang ke kantor kami di jl. Sersan Sani No.898 kel. Talang Aman, Kec. Kemuning, atau kontak saya di 081367753560 atau lewat media sosial partai buruh,” tutupnya.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, FSPSI Kalsel Sampaikan Aspirasi ke DPRD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm