Menko Muhadjir Awali Gerakan Berzakat Kemenko PMK

15 April 2023 14:00 WIB
Siaran pers dan foto : Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Siaran pers dan foto : Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( )

Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melaksanakan penyerahan zakat di Taman Masjid Nurussalam Kemenko PMK pada Jumat (14/3/2023).

Kegiatan yang diberi nama “Gerakan Berzakat Kemenko PMK” diawali dengan pelaksanaan zakat mal yang dilakukan secara langsung oleh Menko Muhadjir.

Selanjutnya, kegiatan tersebut diikuti dengan penyerahan bukti setor zakat kepada Menko PMK, serta penyaluran zakat kepada para mustahik.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Muhadjir mengajak seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN di Lingkungan Kemenko PMK dapat melaksanakan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK.

Ia juga menyampaikan apabila terdapat pegawai yang sudah melakukan sedekah di luar lingkup Kemenko PMK dapat juga  bersedekah sebagian penghasilannya melalui UPZ Kemenko PMK.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

“Saya himbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemenko PMK dan ASN yang memang sudah secara syar’i itu sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat mulai dari zakat mal dan zakat fitrah. Sehingga saya minta untuk menyerahkan zakatnya atau sedekah/ infaqnya melalui UPZ yang ada di Kemenko PMK,” ujar Muhadjir.

Dalam kegiatan ini, UPZ Kemenko PMK dapat menerima serta menyalurkan zakat maal, zakat fitrah, infaq maupun sedekah. 

Selain itu, kegiatan yang telah berlangsung sejak tahun 2016 yang berpedoman dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Adapun ketentuan nominal yang sudah ditetapkan dalam pemberian zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta yaitu berdasarkan SK Tahun 2023 tentang seorang muzakki dapat memberikan 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras jika dinominalkan setara dengan uang tunai sebesar 45 ribu rupiah.

Tercatat bahwa pada tahun 2023 sebanyak 96 pegawai Kemenko PMK telah melakukan zakat di UPZ Kemenko PMK. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Menko Muhadjir berharap agar zakat yang telah dilakukan ini dapat memberikan keberkahan bagi seluruh muzakki

“Jadi, jika kita berzakat nanti kembalinya bukan berarti pengembaliannya bukan hanya dalam bentuk uang yang berlipat tapi bisa dalam bentuk yang lain seperti dikarunai anak yang sholeh, Pendidikan yang berhasil, dan ketika menginisasi pekerjaan juga mudah dan tempatnya yang terhormat dan itu pun meurupakan rezeki dan berkah dari melaksanakan zakat,” ujar Menko PMK.

Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Penting Kamu Ketahui

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm