Simak Peran Daerah dalam Kerangka NKRI Setelah Indonesia Merdeka

9 Mei 2023 14:30 WIB
Simak Peran Daerah dalam Kerangka NKRI Setelah Indonesia Merdeka.
Simak Peran Daerah dalam Kerangka NKRI Setelah Indonesia Merdeka. ( )

Sonora.ID - Indonesia sebagai negara kepulauan tentu tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari pusat.

Oleh karena itu, setelah melewati berbagai proses panjang, Indonesia kini memiliki 34 provinsi yang secara singkat bertujuan menyelenggarakan tugas atau fungsi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab pada pusat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah negara yang utuh dan berdaulat.

Setelah kemerdekaan yang diproklamasikan Soekarrno-Hatta, pada 17 Agustus 1945 merupakan titik awal lahirnya bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat

Jika tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan, maka Indonesia akan mengalami kemunduran seperti pada saat tengah diduduki oleh para penjajah.

Baca Juga: 20 Contoh Perilaku yang Mencerminkan Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI

Substansi pembagian daerah NKRI diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perubahan keempat yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Peran Daerah dalam Kerangka NKRI

Mengutip alam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), disebutkan peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm