Mabes Polri: Tidak Semua Anggota Polri Bisa Melakukan Penilangan Manual Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

23 Mei 2023 16:24 WIB
Mabes Polri: Tidak Semua Anggota Polri bisa melakukan Penilangan Manual terhadap Pelanggar Lalu Lintas
Mabes Polri: Tidak Semua Anggota Polri bisa melakukan Penilangan Manual terhadap Pelanggar Lalu Lintas ( Humas Polri)

Sonora.ID – Tilang manual di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta kembali di berlakukan.

Namun, tidak semua Polisi bisa melakukan penegakkan hukum berupa penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023, Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki keputusan penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Ahmad Ramadhan menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2010 poin kelima, petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15,  penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.

“Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun,” lanjut Ahmad Ramadhan.

Dalam rangka mewujudkan ke profesionalitasan petugas penindak pelanggaran lalu lintas Korlantas Polri terus memberikan sejumlah pelatihan kepada jajarannya.

“Untuk mewujudkan ke profesionalitas petugas penindak pelanggaran, Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalin secara terus menerus memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya, dibantu oleh LSP Budikpusdik Lantas dan lain-lain,” tutup Ahmad Ramadhan. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual Di Sejumlah Titik Yang Tak Terdeksi Dengan ETLE

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm