Bupati Berau Serahkan Tambahan DIKA Sebesar Rp 2,5 M Kepada 10 Kampung

7 Juni 2023 11:35 WIB
Pemerintah Kabupaten Berau
Pemerintah Kabupaten Berau ( Pemkab Berau)

Berau, Sonora.ID - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas didampingi Wakil Bupati, Gamalis menyerahkan tambahan Dana Insentif Kampung (DIKA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana tersebut diberikan kepada 10 kampung di Kabupaten Berau, dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ), Rabu (17/5) tadi pagi, di gedung Busak Malur pada saat acara Sosialisasi Program Jaga Desa dan Binwas Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun 2023.

Selain itu, 11 kampung berstatus Indeks Desa Membangun (IDM) Mandiri juga mendapatkan piagam penghargaan dan lencana Desa Mandiri.

Yakni, Kampung Talisayan, Kampung Pegat Bukur, Kampung Sei Bebanir Bangun, Kampung Gurimbang, Kampung Sukan Tengah, Kampung Pulau Derawan, Kampung Tanjung Batu, Kampung Labanan Jaya, Kampung Labanan Makmur, Kampung Tembudan, dan Kampung Batu Putih.

Sri Juniarsih berharap anggaran tersebut dapat diimbangi dengan kinerja pengelolaan keuangan yang baik.

 Bupati Berau didampingi Wakil Bupati menyerahkan Tambahan DIKA Sebesar Rp 2,5 Miliyar Kepada 10 Kampung.

Baca Juga: Bupati Berau Ikuti Penanaman Mangrove Serentak Seluruh Indonesia

“Untuk itu saya ucapkan selamat dan sukses kepada semua kampung yang telah berprestasi. Saya pun terus mensuport kampung lainnya, agar bisa melakukan hal sama” pintanya.

Disampaikannya, sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman, khususnya bagi perangkat kecamatan dan kampung dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan kampung, yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, tegas Sri Jujiarsih, semua kampung wajib melaksanakan fungsi penganggaran dan alokasi keuangan untuk menumbuhkan kesejahteraan kampung. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung.

Karenanya Sri meminta kepada aparat kampung dan OPD terkait untuk terus memberikan kontribusi terbaik, dalam rangka meningkatkan status predikat kampung menuju kampung mandiri.

"Untuk saya mohon kepada Kajaksaan Negeri Berau untuk memberikan bimbingan, dan saya juga minta DPMK untuk terus melakukan pendampingan dan menjalankan program terpadu di semua kampung ” pungkasnya. Diskominfo Berau.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm