Dewan Pengawas Ajak Jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Dalami JKN

28 Juni 2023 11:20 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta.
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta. ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih mengajak jajaran di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) untuk mendalami seluk beluk Program JaminanKesehatan Nasional (JKN).

Program ini merupakan program pemerintah yang bertugas memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

“Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Jajaran Kanwil Ditjen 

Perbendaharaan DIY tentu telah terdaftar dalam Program JKN karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu tak perlu khawatir karena sudah terurus otomatis. Namun pemahaman akan program ini harus didalami agar tidak ada kendala saat pemanfaatannya,” kata Wiwieng dalam kegiatan Sosialisasi Program JKN di Aula Kanwil DJPb DIY, Selasa (27/06).

Wiwieng juga menjelaskan, salah satu misi presiden adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan kesehatan berperan penting dalam hal tersebut. Wiwieng menegaskan, bagaimana sumber daya manusia ini bisa baik dan berdaya saing apabila tidak sehat.

Baca Juga: Ikut Arahan Presiden, BPJS Kesehatan Galakkan Transformasi Mutu Layanan

Menurutnya, BPJS Kesehatan tentu memiliki peranan besar di dalamnya karena tugas pokoknya adalah memastikan setiap peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dan memberikan penjaminan biaya ketika peserta sakit. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya-upaya perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.

“Untuk memberikan kemudahan kepada peserta, saat ini jika peserta JKN datang ke fasilitas kesehatan tidak harus membawa kartu fisiknya, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Wiwieng.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengatakan, selain NIK yang kini menjadi identitas resmi peserta JKN, telah ada Aplikasi Mobile JKN yang menjadi salah satu andalan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan administrasi peserta. Peserta dapat melakukan perubahan data bahkan mengunduh Kartu JKN secara digital.

Antrean di fasilitas kesehatan juga dapat diambil melalui Aplikasi Mobile JKN melalui menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean). Setelah mengambil antrean peserta dapat datang ke klinik atau rumah sakit jika waktu antrean sudah dekat.

Baca Juga: Melalui Layanan JKMB, Warga Medan Dapat Berobat di 19 Rumah Sakit di Luar Kota Medan

“Aplikasi Mobile JKN akan menunjukkan pergerakan antrean, sehingga peserta bisa memperkirakan kapan akan datang ke fasilitas kesehatan. Kami berharap tidak ada lagi antrean yang mengular sejak subuh atau pagi hari karena semua kini sudah ada dalam aplikasi. Apabila menemui kendala, kami membuka kelas konsultasi Aplikasi Mobile JKN melalui zoom, dengan kode meeting 981 2026 5024 dan password MJKN, setiap hari Selasa (kecuali hari libur) pukul 08.30 – 09.30 WIB,” kata Prabowo.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm