Dinkes Tingkatkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar

2 Agustus 2023 16:50 WIB
Pelatihan Satpol PP dalam upaya meningkatkan pelaksanaan KTR di Hotel Golden Tulip Makassar, Rabu (2/8/2023).
Pelatihan Satpol PP dalam upaya meningkatkan pelaksanaan KTR di Hotel Golden Tulip Makassar, Rabu (2/8/2023). ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar.

Seperti dengan menggelar pelatihan di hotel golden tulip, Rabu (2/8/2023). Peserta merupakan personel Satpol PP Makassar.

Staf ahli pemerintah setempat, Irwan Bangsawan mengatakan Makassar telah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun pengawasannya selama ini belum optimal.

Olehnya meminta jajaran Satpol PP untuk memperkuat pengawasan. Misalnya dengan terus melakukan patroli dan sosialisasi.

Baca Juga: Kolaborasi OPD Kota Yogyakarta Fasilitasi UKM Berjejaring di APEKSI Makassar 2023

"Teman SKPD sudah memahami cuman pelaksanaan penegakan perlu diperkuat kita akan sosialisasi," ujarnya.

Irwan juga meminta seluruh pegawai untuk memberi contoh yang baik, bagi orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan KTR. Harapannya, implementasi aturan dapat lebih maksimal.

"Disarankan untuk dimulai dari kantor kita masing-masing. Hari ini kita lakukan kegiatan bisa bermanfaat," tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Makassar Andi Mariani mengatakan Satpol PP merupakan tim penindakan, sehingga disasar lebih dulu.

Baca Juga: Makassar Culinary Night 2023 Ditargetkan Raih Transaksi Rp1,5 Miliar

Hal ini untuk menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan KTR di Pemerintah Kota Makassar. Selanjutnya akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

"Intinya OPD sudah memahami pelaksanaan, masih perlu maksimal yang lebih kuat lagi. Minggu depan kita lakukan sosialisasi ke OPD masing masing," jelasnya.

Dia menyadari banyak masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan Makassar dalam menyadarkan pegawai terkait kawasan tanpa rokok. Misalnya masih ada masyarakat yang belum tahu mengenai regulasi, terlebih masih ada pegawai yang masih merokok di sembarang tempat.

"Kendala masih banyak orang tidak tahu ada KTR. Kayaknya untuk beri sanksi ada hal lain untuk juknis belum ke pengelola gedung ada di perda," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm