Satgas TPPO Polda Kalbar Amankan 3 Tersangka, 12 CPMI Diselamatkan

16 Agustus 2023 15:00 WIB
Pengungkapan kasus TPPO oleh Satgas TPPO Polda Kalbar. 3 Tersangka diamankan.
Pengungkapan kasus TPPO oleh Satgas TPPO Polda Kalbar. 3 Tersangka diamankan. ( William)

Sementara itu di TKP ke dua, Sat.Reskrim Kubu Raya berhasil juga mengungkap TPPO pada tanggal 11 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya. Dimana Sat.Reskrim Kubu Raya mengamankan satu tersangka yaitu S, dan menyelamatkan dua korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Tersangka S disangkakan dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar 7.700.000,- selanjutnya korban dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan proses penyidikan, “ terang Kasat Reskrim Kubu Raya, Iptu. Heru Anggoro, SE., MH.

Sementara ada satu orang lagi tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang asalnya dari Lombok. “Saat ini kita akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka, “ ungkapnya.  

Baca Juga: Tiga Pengurus Rumpon, Dikukuhkan Wali Kota Pontianak

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm