Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Ini Aturan Permendikbudristek Terbaru!

30 Agustus 2023 11:40 WIB
ilustrasi skripsi, Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi
ilustrasi skripsi, Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi ( Kompas)

Sonora.ID - Kini mahasiswa program studi Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4) tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat acara peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di YouTube Kemendikbud, pada Selasa lalu (29/8/2023).

Nadiem menjelaskan aturan terkait syarat kelulusan telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam aturan tersebut, kewajiban penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan dapat digantikan dengan tugas akhir lainnya.

Lantas apa syarat kelulusan S1 dan D4 yang terbaru?

Baca Juga: 7 Cara Mencari Judul Skripsi yang Menarik Agar Cepat Lulus Jadi Sarjana, Catat!

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem menjelaskan.

Mendikbudristek itu menjelaskan setiap kepala Prodi memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan standar kelulusan para mahasiswanya.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Jika merujuk pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (9) dijelaskan bahwa:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm