Januari hingga Agustus 2023, Polrestabes Medan Ungkap 509 Kasus Narkoba

2 September 2023 11:30 WIB
Januari hingga Agustus 2023, Polrestabes Medan Ungkap 509 Kasus Narkoba
Januari hingga Agustus 2023, Polrestabes Medan Ungkap 509 Kasus Narkoba ( Persatuan Wartawan)

Sonora.ID - Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 509 kasus narkoba selama 8 bulan sejak Januari hingga Agustus 2023. Dari 507 kasus tersebut diantaranya telah berhasil diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

"Total tersangka sebanyak 586 orang yang terdiri dari 555 laki - laki dan 31 orang perempuan, " ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) malam.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa sabu sebanyak 363,4 kilogram, Ganjar sebanyak 203,8 kilogram ekstasi sebanyak 1.467 butir, happy five sebanyak 110 butir dan riknola sebanyak 10 butir.

Selama ini, tambah Kombes Valentino, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar, dan juga membentuk kampung bebas narkoba.

Baca Juga: Kombes Valentino: Pelaku Pembuat Produk Oli Palsu di Deli Serdang Raih Keuntungan Rp 200 Juta Perbulan

Pihaknya menyebutkan bahwa marilah bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa. "Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” terang Kombes Valentino.

Disamping itu juga, baru - baru ini, Satuan Narkoba Polrestabes Medan juga telah mendirikan posko kampung bersih narkoba di 10 tempat berbeda di berbagai tempat di Kota Medan.

Posko ini didirikan bertujuan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Adapun 10 posko tersebut yakni.
1. Jalan Jermal XV Kecamatan Percut Sei Tuan.
2. Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
3. Jalan Balai Desa, Gang Tower, Desa Marindal.
4. Jalan Starban, Gang Wahyu Ujung, Kelurahan Polonia.
5. Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu.
6. Jalan Benteng, Mekar Sari, Deli Tua.
7. Swadaya Kampung Lalang.
8. Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
9. Kampung Sejahterah Jalan Zainul Arifin.
10. Jalan Pertempuran, Lorong 7, Pulo Brayan Medan

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm