Berikut Tanggapan KPID Soal Salah Satu Bacapres Tayang dalam Siaran Azan

12 September 2023 20:35 WIB
KPI sudah memberikan surat panggilan kepada stasuiun TV yang bersangkutan, mereka diminta untuk mengklarifikasi persoalan tayangan tersebut.
KPI sudah memberikan surat panggilan kepada stasuiun TV yang bersangkutan, mereka diminta untuk mengklarifikasi persoalan tayangan tersebut. ( )

Palembang, Sonora.ID - Beberapa waktu terakhir publik tanah air sempat dihebohkan dengan kabar ada salah satu stasiun televisi swasta yang menayangkan bakal calon presiden dari PDIP, yakni Ganjar Pranowo dalam siaran azan.

Hal ini tentunya menimbulkan beragam pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Bagaimana respon dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)?

Herfriyadi, Ketua KPID Sumsel kepada sonora (12/09/2023) mengatakan bahwa KPI sudah memberikan surat panggilan kepada stasuiun TV yang bersangkutan, mereka diminta untuk mengklarifikasi persoalan tayangan tersebut.

"Hal ini sudah menjadi pembahasan grup di grup kami KPI di Indonesia, kan bersama kami pusat gitu ya, memang apa namanya dilema begitu ya, untuk memberikan apa sanksinya, tapi kami sudah bertindak dengan memberikan surat, memanggil kepada stasiun tv yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi mengenai persoalan tayangan tersebut gitu ya,” ujarnya

Ia menambahkan apabila merujuk dari ketentuan pemilu, pertama adalah KPI merupakan gugus tugas Pemilu diantaranya KPU, Bawaslu dan dewan pers.

Baca Juga: Jangankan Cacat Fisik, ODGJ pun Punya Hak Pilih! KPU Kalsel Janji Permudah Akses

KPI dalam konteks ini adalah pengawasan terhadap media lembaga penyiaran, ada televisi dan radio yang memiliki izin.

“Di luar itu bukan kapasitas kewenangan kami. Internet bukan kewenangan kami, tapi kami lebih kepada televisi dan radio.kasus persoalan bacapres Ganjar Pranowo ini adalah bagian dari kewenangan kpi begitu ya ini sudah mulai, kita juga sudah memantau melihat bagaimana perkembangan. Kontestasi politik jelang 2024 ini agak kesulitan,kita mau menerapkan di pasal apa begitu ya, karena kalau kita mau dalam konteks iklan azan ini kan sebetulnya bukan bagian dari iklan,” ujarnya.

Ia mengatakan sebaiknya semua bacapres dimuat di televisi misalkan ada Pak Prabowo ada juga Pak Anies.

“Kalau saya sih lebih melihat konteksnya kalau memang mau seperti ini ya semua bacapres di muat di televisi itu begitu ya? Kalau misalkan konteksnya kan Pak Prabowo juga pak anies itu nggak di dalam situ, gitu itu lebih elok sebetulnya ketimbang misalkan pak Ganjar seorang diri gitu ya,” ujarnya

Ia mengatakan KPI memberikan sanksi sebatas kepada lembaga penyiarannya dan bukan ke Ganjar atau ke PDIP

“Nah ini memang makanya saya bilang jadi dilema bagi kita dan kita juga harus hati hati untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran. Kita tidak memberikan sanksi kepada Pak Ganjar, juga tidak ke pdip nya, tapi kita lebih kepada lembaga penyiarannya. Nah, makanya dipanggil lembaga penyiarannya untuk mengklarifikasi perihal persoalan ini,” tukasnya.

Ia menambahkan lembaga penyiaran yang dipanggil KPID cepat responnya, mereka segera datang mengklarifikasi.

“Kalau biasanya lembaga penyiaran sudah dipanggil KPID biasanya cepat, sehari dua hari mereka sudah dilayangkan akan akan datang ke KPI untuk mengklarifikasi perihal ini karena memang ada tahapan untuk klarifikasi dulu begitu ya bukannya karena kasus pak Ganjar saja, tapi memang ada kapan untuk mengklarifikasi dulu bagaimana nanti setelah itu ini diplenokan ini apa kesalahan atau tidak gitu?, “ ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti mekanisme yang ada sembari menunggu hasilnya.

“Kepada masyarakat untuk bersabar. Kita juga mengikuti mekanisme yang ada. Bukan kita tidak memproses. Ini sudah memprosesnya, agar masyarakat bersabar dulu untuk tidak terprovokasi dengan hal hal yang lain. kita bekerja profesional, independen dalam bertindak,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm