Tidak Lunasi Pajak 906 Juta, KPP Surakarta Sita Aset Wajib Pajak

19 September 2023 19:17 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( Money Kompas)

“Walaupun demikian, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan juga edukasi kepada wajib pajak,” ucapnya.

Dengan adanya tindakan penyitaan ini, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 107 Wajib Pajak 

Rusli Tohir, JSPN KPP Pratama Surakarta, menjelaskan apabila utang pajak serta biaya penagihan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak beserta dengan biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meskipun KPP Pratama Surakarta mengedepankan langkah persuasive dan edukasi, namun apabila wajib pajak masih belum bisa melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.

Tujuan hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasi utang pajak.

Baca Juga: Bendahara Desa di Karanganyar Terima Apresiasi dari DJP Jateng II

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm