Tidak Lunasi Pajak 906 Juta, KPP Surakarta Sita Aset Wajib Pajak

19 September 2023 19:17 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( Money Kompas)

Solo, Sonora.ID – Pada Senin (18/09/2023) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan asset melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Aset yang disita oleh KPP Pratama Surakata berupa satu unit mobil senilai Rp 100.000.000 dan juga bilyet giro senilai Rp 806.000.000 milik PT T di Surakarta.

Penunggak pajak diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp 906.000.000.

Penyitaan ini dilakukan akarena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Sebelum penyitaan ini dilakukan, sudah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya.

Proses penyitaan aset ini juga tertuang di dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00025/SITA/KPP. 320604/2023 tanggal 18 September 2023.

Baca Juga: Tak Serta Merta Dapat, Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Melewati Verifikasi

Herry Wirawan, selaku kepala KPP Pratama Surakarta menjelaskan bahwa tindakan penyitaan aset ini dilakukan untuk menjadikan aset sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Tindakan penyitaan ini merupakan sebuah upaya law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya,” jelasnya.

Herry juga menyatakan bahwa walaupun ini sebuah tindakan law enforcement, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan upaya persuasi dan edukasi kepada wajib pajak.

“Walaupun demikian, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan juga edukasi kepada wajib pajak,” ucapnya.

Dengan adanya tindakan penyitaan ini, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 107 Wajib Pajak 

Rusli Tohir, JSPN KPP Pratama Surakarta, menjelaskan apabila utang pajak serta biaya penagihan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak beserta dengan biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meskipun KPP Pratama Surakarta mengedepankan langkah persuasive dan edukasi, namun apabila wajib pajak masih belum bisa melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.

Tujuan hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasi utang pajak.

Baca Juga: Bendahara Desa di Karanganyar Terima Apresiasi dari DJP Jateng II

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm