Sarat Unsur KKN, Pejabat Non Job Era Andi Sudirman Sulaiman Lapor ke KPK

21 September 2023 17:05 WIB
Aruddini, salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang mendapat sanksi demosi di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
Aruddini, salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang mendapat sanksi demosi di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman ( Dok Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang mendapat sanksi demosi maupun nonjob di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman hingga kini terus berupaya mencari keadilan.

Sebelumnya, mereka telah melapor ke Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Kemendagri hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan mereka juga melaporkan masalah tersebut ke KPK lantaran proses mutasi dianggap sarat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan Aruddini, salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang menerima sanksi demosi.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Undip Pamerkan Aksesoris Budaya Barongan Lewat Video Branding, Terkenal Sampai Malaysia!

Aruddini sebelumnya menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel.

Namun dinonjobkan selama tiga bulan, sebelum akhirnya didemosi menjadi Kepala Seksi Operasional Pelabuhan di Jeneponto, pada 4 September, sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

"Sebagai ASN kami ingin mendapat perlakuan adil. Kami sudah menunjukkan kinerja, tetapi ya mungkin ada yang keliru. Sehingga kami dapat sanksi berat. Dengan adanya sanksi berat, tentu kami ingin dipulihkan. Pemulihan itu tentu butuh hal-hal yang sifatnya menjamin bahwa kami tidak melakukan kesalahan," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu kemarin.

Menurut Aruddini, idealnya untuk memutuskan sanksi kepada ASN harus melibatkan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi, ASN bersangkutan layik mendapat sanksi atau tidak.

"Tentu KASN akan turun mengklarifikasi dokumen apa yang ada di BKD, dan dokumen apa yang kami sodorkan untuk pembuktikan. Dua sumber ini nantinya akan dievaluasi. tentu kalau terjadi keganjilan, ada konsekuensi yang diterima," terangnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm