Kartu Prakerja Gelombang 61: Besaran Insentif, Syarat Daftar, dan Cara Mendaftar

26 September 2023 15:45 WIB
Besaran insentif, syarat daftar, dan cara mendaftarnya.
Besaran insentif, syarat daftar, dan cara mendaftarnya. ( )

Sonora.ID - Pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 61 secara resmi telah dibuka pada Jumat (22/9/2023). Berikut ini besaran insentif, syarat daftar, dan cara mendaftarnya.

Hal tersebut telah diumumkan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Siapa yang nungguin gelombang 61? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja kamu?" tulis Prakerja.

Dilansir dari Kompas.com, pendaftaran Kartu Prakerja dibuka setiap dua minggu mulai pada Jumat (25/8/2023) pukul 12.00 WIB.

Bagi kamu yang belum mendapatkan kesempatan dari gelombang sebelumnya, kamu bisa mencobanya lagi kali ini.

Baca Juga: Segera Daftar: Kartu Prakerja Gelombang 61 Ditutup Malam Ini

Mengutip dari laman prakerja.go.id, program kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Selain itu, apabila mengikuti program Kartu Prakerja, peserta juga akan mendapatkan insentif yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama dan telah menyambungkan rekening bank atau e-money.

Besaran insentif yang akan didapatkan sekitar Rp 4,2 juta. Rinciannya antara lain biaya pelatigan Rp 3,5 juta. Adapun insentif yang diberikan setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif pengisian survei Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak dua kali.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipahami. Berikut daftarnya:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Diumumkan, Ini Cara Beli Paket Pelatihan

Cara Mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61

Pendaftar wajib mengetahui cara mendaftar Kartu Prakerja agar mereka dinyatakan lolos sebagai peserta. Simak cara mendaftar Kartu Prakerja di bawah ini:

  • Kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/
  • Pilih menu "Daftar Sekarang"
  • Masukkan email dan password lalu klik "Daftar"
  • Selanjutnya, isi NIK, nomor KK, beserta tanggal lahir. Jika sudah, klik "Lanjut"
  • Lengkapi data diri. Pastikan KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan
  • Tunggu beberapa saat sampai verifikasi KTP selesai
  • Lakukan pindai wajah dan tunggu sampai verifikasi selesai
  • Jawah beberapa pertanyaan terkait alasan mendaftar mengikuti Kartu Prakerja sesuai keadaan sesungguhnya
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Isi pernyataan. Jika sudah selesai, klik "Lanjut"
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
  • Jika sudah klik "Lanjut".

Cara pilih gelombang Kartu Prakerja

Kemudian, jika pendaftar sudah menyelesaikan tahap pendaftaran, kemudian bisa memilih gelombang yang tersedia. Simak caranya berikut ini:

  • Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP
  • Klik "Gabung Gelombang"
  • Tunggu konfirmasi pilihan gelombang. Lalu, klik "Gabung"
  • Setujui kolom persetujuan
  • Jika sudah, mendaftar tinggal menunggu pengumuman kelolosan gelombang.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm