Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62, Lengkap dengan Syaratnya

12 Oktober 2023 08:35 WIB
Ilustrasi syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62.
Ilustrasi syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62. ( Kompas.com)

- Bukan termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62

1. Daftar: Buat akun Prakerja dengan data diri lengkap. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif, dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

2. Gabung Gelombang: Ikut Seleksi dengan gabung gelombang, pada saat ini, yaitu gelombang 62. Tunggu pengumuman hasil seleksi.

3. Pilih Pelatihan: Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih yang dibutuhkan di Mitra Platform Digital, dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.

4. Ikuti Pelatihan: Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri Rating dan Ulasan: Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.

6. Dapatkan Insentif: Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif Rp 600.000 di rekening bank/e-walletmu.

7. Isi Survey Evaluasi: Jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerja dan dapatkan insentif Rp.50.000 untuk setiap survei.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62 sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61: Besaran Insentif, Syarat Daftar, dan Cara Mendaftar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm