Ini Tanggapan Pengamat Hukum Sumsel Soal MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

18 Oktober 2023 13:54 WIB
Ini Tanggapan Pengamat Hukum Sumsel Soal MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Ini Tanggapan Pengamat Hukum Sumsel Soal MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID – Menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres, Pengamat Hukum Sumsel, Firman Freaddy Busroh kepada sonora (17/10/2023) mengatakan bahwa untuk beracara dalam mengajukan gugatan ke MK maka harus diperjelas legal standingya atau kepentingan apa yang melekat saat orang menggugat.

Bila tidak kuat maka putusannya akan ditolak atau tidak dapat diterima. Majelis hakim MK memiliki opini yang berbeda-beda, dalam hal ini keputusan yang dijatuhkan dengan suara terbanyak.

Perihal gugatan mahasiswa Unsa yang dikabulkan sebagian dan sebagian ditolak menurutnya legal standingnya tidak ada  karena harus melihat kepentingan terhadap pasal apa juga kepentingan konstitusi apa yang dilanggar oleh institusi negara.

Harus ada hubungan langsung dengan guguatan yang diajukan. Kalau missal partai yang mengajukan ada hubungannya. Oleh sebab itu mengajukan gugatan harus ada direct connection tidak bisa sembarang.

“Dari sudut legal standingnya tidak kuat dengan kepentingannya,kalau parpol jelas dia kuat ada kepentingan, nah kalau mahasiswa tidak ada kepentingan. Kenapa gugatan mahasiswa itu bisa dikabulkan legal standingnya tidak kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan dari kacamata hukum gugutan harus memiliki hubungan langsung dengan legal standing atau kepentingan hukum yang dilanggar.

Mahasiwa Unsa tidak ada kepentingan hukum langsung, ia menggugat usia capres-cawapres tidak ada relevansinya.

Dari tujuh guguatan yang diajukan ada lima yang ditolak, satu dicabut dan satu dikabulkan sebagian, secara logika hukum ada pertentangan logika, terdapat keanehan dengan keputusan sebagian.

Dari segi logika hukum terjadi pertentangan inkonstitusional para majelis hakim aritnya logika hukum akan dipaksakan terhadap satu kasus oleh mahasiswa ini.

Putusan MK berlaku mengikat untuk public bukan individual, dari keputusan tersebut terlihat berpihak ke individu  artinya melanggar asas erga omnes.

Masih banyak calon lain yang sudah terbukti kemampuannya bukan hanya sebagai pernah menjabat kepala daerah, ada track recordnya.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat artinya implikasinya peraturan KPU harus direvisi dan hal itu bisa saja terjadi penghambatan terhadap tahapan pemilu 2024 yang tidak lama lagi akan berlangsung.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel Soal MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm