Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

24 Oktober 2023 16:43 WIB
Ananda Emira Moeis saat sosialisasi Perda bantuan hukum ke warga Kelurahan Lempake, Samarinda.
Ananda Emira Moeis saat sosialisasi Perda bantuan hukum ke warga Kelurahan Lempake, Samarinda. ( )

Sonora.ID - Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum adalah solusi bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan hukum, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
 
Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Perda ini, sosialisasi telah dilakukan.

"Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan Perda ini sebagai akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak-hak masyarakat dalam masalah hukum harus dijamin dan dilindungi," kata Ananda.

Sosialisasi Perda ini dianggap penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang eksistensinya.

 
Ananda juga menekankan pentingnya pemerintah segera mengeluarkan pedoman pelaksanaan Perda ini agar berfungsi secara efektif.
 
Baca Juga: Perda Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Ditetapkan dan Disetujui

Banyak warga Kaltim yang memerlukan bantuan hukum dalam berbagai masalah, seperti sengketa tanah, perkawinan, dan isu-isu hukum lainnya.
 
Pasca-sosialisasi, Ananda menyatakan bahwa dirinya menerima banyak kontak dan kunjungan dari warga yang ingin berkonsultasi tentang masalah hukum di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim.

"Kami siap untuk melayani dan membantu warga Kaltim yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, kami juga memiliki tim bantuan hukum dari partai kami, yaitu PDI Perjuangan," katanya.

Ananda juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim atas pengesahan Perda ini dan berharap agar petunjuk teknis segera dikeluarkan.

 
Ia percaya bahwa Perda ini mencerminkan perhatian masyarakat terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaan hukum di wilayah tersebut.

"Perda ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kami akan terus menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada masyarakat," pungkasnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm