Rugikan Negara, DJP Kalselteng Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

25 Oktober 2023 16:25 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( Money Kompas)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksanaan Negeri Banjarbaru, belum lama ini.

Tersangka berinisial AA adalah Direktur CV BA, yang diserahkan bersama barang bukti serta kekayaan.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Tarmizi, mengungkapkan bahwa tersangka terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2012.

“Modusnya tidak menyampaikan SPT Tahunan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya,” jelas Tarmizi.

Baca Juga: Kanwil DJP Riau Adakan Sita Serentak Terakhir di 2023: Semoga Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Atas perbuatan tersebut, AA berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena tidak membayar PPh yang jadi kewajibannya hingga Rp467.654.195.

Tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia menyebut, seharusnya SPT Tahunan PPh Badan CV BA Tahun Pajak 2012 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Tindak pidana itu dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 1 Mei 2013.

“Peristiwa ini hendaknya jadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Yakni menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap dan jelas,” tegasnya lagi.

Ia juga berharap agar penegakan hukum yang tegas pada kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak maupun para pengemplang pajak yang berpotensi merugikan negara.

Dalam kurun waktu setahun terakhir, sejumlah kasus tindak pidana perpajakan berhasil diungkap oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Penuntutan akan dihentikan apabila tersangka menyelesaikan kewajibannya untuk membayar tunggakan hutang pajak. Penghentian penuntutan kasus nantinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri yang mengusulkan kepada Kejaksaan Agung, segera setelah kewajiban tersebut dijalankan tersangka.

Baca Juga: ITB Indragiri Tandatangani Kerjasama Pembentukan TAX Center Bersama Kanwil DJP Riau, ITB Indragiri: Siap Jadi Kitra DJP Dalam Perluas Informasi Perpajakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm