DPRD PPU Usulkan THL Satpol PP Diangkat ASN

9 November 2023 11:50 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor ( )

Penajam, Sonora.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mendukung agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU untuk segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena berdasarkan aturan Satpol PP yang masih berstatus THL tidak boleh melakukan penertiban dan saat ini kurang lebih dari seratus anggota Satpol PP di PPU masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut berkaca ketika, politisi dari Partai Demokrat itu menghadiri kegiatan yang diinisiasi oleh DPRD Kaltim terkait uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) yang dihelat di Blue Sky Hotel, Minggu (5/11).

“Saya sangat senang dan mendorong Satpol PP di PPU dapat diangkat untuk menjadi ASN. Agar tidak terbentuk dengan regulasi yang ada,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (6/11).

Pasalnya, selama ini, kegiatan Satpol PP dalam menertibkan masyarakat tidak mengetahui ukurannya seperti apa. Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim menjawab semua tugas fungsi dan tata kerja.

Baca Juga: Diusulkan Jadi Ikon, DPRD PPU Minta Kondisi Pelabuhan Speedboat Direvitalisasi

“Satpol PP rupanya kalau masih berstatus THL tidak boleh melakukan penertiban, karena hanya ASN yang boleh,” ujarnya.

Makanya dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.

“Supaya bisa menertibkan. Jadi ketentuan atau ketertiban nasional itu memang sudah diusulkan ke sana. Bahwa ini bisa berlaku untuk semua Satpol PP harus diangkat menjadi ASN,” tegasnya.

Dirinya berharap, presiden Joko Widodo dapat mengangkat semua THL di Satpol PP yang ada di PPU menjadi ASN. Untuk penyidiknya pun harus berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Khawatirnya ketika melakukan penindakan di lapangan ditanya statusnya ternyata THL, malah menimbulkan keraguan saat bertugas,” ucapnya.

Diketahui, dalam kegiatan itu, juga menghadirkan tiga narasumber. Yakni Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring dan Perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.

Baca Juga: Pembangunan Bandara VVIP Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi di PPU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm