Perijinan di Kukar Kini Lebih Efisien dan Berkualitas dengan Layanan Drive Thru dan PELONGSENG

12 November 2023 12:05 WIB
Pemkab Kukar
Pemkab Kukar ( )

TENGGARONG- DPMPTSP Kukar terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah dengan menyediakan dua layanan di MPP Kukar, yaitu layanan Drive Thru dan PELONGSENG. Kedua layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perijinan dengan lebih mudah dan cepat.
 
Layanan Drive Thru adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen administratif tanpa harus turun dari kendaraan mereka. Mereka cukup mengantre di jalur khusus dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan mengurus dokumen di dalam kendaraan dan mengembalikan dokumen yang selesai kepada pemohon.
 
Layanan PELONGSENG adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus perijinan secara online melalui jaringan internet. Mereka cukup mengakses situs web MPP Kukar dan mengisi formulir yang tersedia. Proses pengurusan perijinan akan dilakukan secara elektronik dan dokumen yang selesai akan dikirimkan melalui email atau diunduh dari situs web.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Kukar, Alfain Noor, pada Senin (6/11/2023). Ia mengatakan bahwa layanan Drive Thru dan PELONGSENG ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan berbagai dokumen administratif, seperti nomor induk berusaha dan lainnya.
 
 
Mal Pelayanan Publik Kukar
 
“Layanan Drive Thru memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen tanpa harus keluar dari kendaraan mereka, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Layanan PELONGSENG memungkinkan masyarakat untuk mengurus perijinan secara online melalui jaringan internet,” kata Alfain.
 
Alfain menambahkan bahwa inovasi-inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kukar. Ia juga mengatakan bahwa sosialisasi mengenai layanan MPP Kukar masih menjadi tantangan yang harus diatasi.
 
“Kami terus berupaya untuk mensosialisasikan layanan MPP Kukar kepada masyarakat, agar mereka dapat memanfaatkannya dengan mudah dan tanpa harus pergi ke berbagai instansi pemerintah,” ujarnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm