Rumah Perjuangan 1945 Akan Dijual, Pemprov Kalsel Upayakan Pemugaran

14 November 2023 12:20 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar ( Smart Banjarmasoin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID - Rumah tua berarsitektur khas Banjar milik Panglima Laskar Barisan Pemberontakan Republik Indonesia Kalimantan (BPRIK), Muhammad Amin Effendy, di Jalan D.I. Pandjaitan, Banjarmasin, berpeluang untuk diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bahkan muncul saran untuk menjadikannya sebagai museum untukm mengenang perjuangan di masa mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa upaya untuk mewujudkan hal itu tergantung pada ketersediaan anggaran dan aturan yang ada di belakangnya.

Termasuk kewenangan untuk pengambilalihan rumah tersebut.

"Nanti kita lihat dulu terkait peraturan, prosedur, anggaran dan kewenangan yang dimiliki apakah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau Pemko Banjarmasin," tuturnya. 

Baca Juga: Berusia Hampir 500 Tahun, Transformasi Banjarmasin Dinilai Makin Baik

Ia menegaskan, selama aspek tersebut terpenuhi, maka pihaknya dapat mempertahankan rumah perjuangan yang saat ini sudah semakin tua karena dimakan usia dan cuaca.

Hal itu rupanya juga sudah mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menyebut bahwa surat dari ahli waris untuk pengalihan kepemilikan rumah tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

"Namun untuk langkah selanjutnya tentu kita perlu musyawarahkan dulu bersama dengan Pemerintah Provinsi dan pihak lainnya," jelas Supian.

Ia menilai, rumah tersebut dapat dialihfungsikan menjadi museum perjuangan, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.

Terutama untuk mengenalkan sejarah dan mengajarkan besarnya perjuangan rakyat Banua dalam membantu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Saat ini, rumah tersebut masih dimiliki oleh ahli waris dari keluarga Muhammad Amin Effendy.

Rumah tersebut terancam dijual atas permintaan keluarga besar ahli waris karena statusnya merupakan warisan.

Baca Juga: Kompak Berbaju Hitam Saat di Kalsel, Sekjen PDIP: Bentuk Keprihatinan

"Kalau saya pribadi ingin mempertahankannya, tapi keluarga besar menginginkan untuk dijual. Saya tidak dapat berbuat banyak karena hanya menempati dari kecil," tutur Alimun Hakim, salah satu ahli waris dari Muhammad Amin Effendy.

Ia berharap rumah tersebut dapat dibeli oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau Pemerintah Kota Banjarmasin karena kuatnya nilai sejarah yang mengikatnya.

Alimun mengakui sudah beberapa pihak pernah menawar rumah tersebut, tapi ditolak karena akan dibongkar untuk dijadikan bangunan baru yang tentunya menghilangkan bukti sejarah di masa silam.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm