Pemrov Diminta Tindak Tegas Pengusaha Truk CPO Yang Kelebihan Muatan

22 November 2023 14:10 WIB
Foto Istimewa : Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin
Foto Istimewa : Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin ( )

Samarinda, Sonora.ID — Saat ini, Pemerintah Provinsi tengah gencar-gencarnya melakukan pemantapan jalan provinsi. Salah satunya termasuk jalan poros Kelay, Kabupaten Berau.

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin, berharap agar pemantapan jalan tersebut bisa awet, sehingga ia menghimbau, harus ada penetapan batas maksimum tonase.

Khususnya pada kendaraan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berpotensi merusak jalan  akses ke Berau itu.

"Agar tetap mulus, jalan itu harus diperhatikan," tukasnya, melalui interupsi di Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa jalan dari Kutai Timur ke Berau sering kali rusak. Penyebabnya, karena truk pengangkut CPO sering kali melalui ruas jalan tersebut dengan muatan melebihi batas beban jalan secara terus-menerus.

"Sudah beberapa anggaran provinsi dipakai untuk memperbaiki jalan, tetapi tidak bertahan lama dan rusak lagi. Bahkan tidak sampai setahun," ungkap Udin.

Baca Juga: Dapatkan Promo ‘Happy Hours’ untuk Bermain Billiard di favehotel Malioboro!

Untuk itu, ia meminta Pemprov Kaltim untuk berkomitmen melakukan tindakan komprehensif kepada pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan secara cepat.

"Jalan yang banyak rusak berada di tanjakan dan turunan. Tumpahan minyak CPO di aspal juga dapat membahayakan pengendara yang lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Udin mengatakan, jika Pemprov tidak segera mengambil tindakan, maka akan berdampak negatif, karena harus berulang kali melakukan perbaikan jalan poros yang menyedot anggaran daerah, sehingga ia mengusulkan agar truk yang melintasi jalan tersebut membawa muatan sesuai dengan kapasitas jalan.

"Aturan harus disesuaikan dengan perkembangan yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan. Hal ini dengan menerbitkan aturan pembatasan tonase barang yang diangkut," tegasnya.

Baca Juga: BRI Unit Tatelu Apresiasi Nasabah Loyal dengan Hadiah Kendaraan Bermotor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm