Beberapa OPD Belum Miliki Bangunan Permanen, Thohiron: Harusnya Bisa Diprioritaskan

29 November 2023 17:05 WIB
Foto Istimewa: Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Thohiron
Foto Istimewa: Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Thohiron ( )
Penajam, Sonora.ID - Sampai saat ini, beberapa Instansi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) belum memiliki bangunan permanen.
 
Seperti istansi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) yang menumpang di Stadion Panglima Sentik.
 
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang menumpang di gedung olahraga atau Dome PPU hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU yang menumpang di gedung Graha Pemuda PPU.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Thohiron menyampaikan, terkait Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PPU yang belum memiliki gedung atau kantor representatif harusnya menjadi urusan wajib harus dipenuhi terlebih dahulu.
 
 
“Tujuannya agar memudahkan mereka dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” katanya, Senin (27/11/2023).
 
Dirinya membenarkan, saat ini masih terdapat beberapa istansi yang masih menumpang melalui gedung–gedung seperti gedung Graha Pemuda, Stadion Panglima Sentik hingga gedung olahraga (DOM), hingga Dinas Perkim PPU yang kurang layak dijadikan kantor istansi.
 
“Jadi kalo menurut saya, ya mestinya yang menjadi urusan wajib itu dulu yang harus dipenuhi,” ucapnya.
 
Mestinya OPD tersebut sudah memiliki kantor representatif. Dirinya meyakinkan bahwasanya pemerintah daerah dapat menjadikan hal dalam program utama atau prioritas.
 
“Harusnya bisa. Tetapi mengapa hal tersebut sampai saat tidak juga terealisasikan,” imbuhnya. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm