Toha, Tokoh Masyarakat Muba Dukung Tindakan Polda Sumsel Menertibkan Refinery Ilegal di Wilayah Muba

29 November 2023 17:43 WIB
H. Toha, Tokoh Masyarakat Muba Dukung Tindakan Polda Sumsel Menertibkan Refinery Ilegal di Wilayah Muba
H. Toha, Tokoh Masyarakat Muba Dukung Tindakan Polda Sumsel Menertibkan Refinery Ilegal di Wilayah Muba ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Rabu, 29/11/2023, Bertempat di duang kerjanya, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK menerima H. Toha, Salah seorang tokoh masyarakat Musi Banyuasin yang juga menjabat sebagai manager di BUMD Petromuba.

Pertemuan hari ini bertujuan guna mencari solusi permasalahan minyak rakyat yang selama ini dikelola secara illegal.

Dalam pertemuan tersebut, H Toha menyatakan mendukung dilakukannya penertiban di lokasi penyulingan minyak rakyat yang lebih dikenal dengan nama tempat masak atau refinery illegal.

"Berdasarkan kesadaran bahwa minyak tersebut milik negara yang harus dikelola dengan baik untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa refinery ilegal telah menimbulkan kerugian negara, karena tidak memberikan kontribusi bagi negara, baik berupa pajak, PNBP maupun iuran lainnya.

Baca Juga: 86 Personel Polda Sumsel Jajaran Mendapat Piagam Penghargaan dari Kapolda Sumsel

Selain itu keberadaan refinery illegal juga berpotensi terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan. Investor refinery illegal tersebut, menurut H Toha kebanyakan adalah pendatang, bukan penduduk asli Sumatera Selatan.

"Di wilayah tempat tinggal saya di Desa Sungai Angit dijamin tidak ada lokasi refinery illegal, walaupun berulang kali saya mendapat intimidasi dari orang-orang yang menolak kebijakan ini," imbuhnya.

H Toha menyampaikan bahwa hasil produksi minyak rakyat di Kabupaten Muba dalam satu hari bisa mencapai 10.000 barrel, atau sekitar 1.590.000 liter, dan yang masuk ke BUMD Petromuba hanya 1.500 barrel, atau sekitar 238.500 liter.

Jumlah ini meningkat lebih banyak dibanding sebelum Polda Sumsel melakukan penertiban terhadap refinery illegal, yang hanya sekitar 400 barrel per hari saja.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat lebih senang menjual minyak mentah mereka ke refinery illegal, karena harga belinya lebih tinggi dibanding yang dibayarkan oleh BUMD Petromuba.

Selisih harga tergantung harga Indonesia Crude Price (ICP) yang fluktuatif, sehingga bilamana harga ICP senilai 80 USD per barrel, maka jumlah yang diterima BUMD Petromuba dari Pertamina sebesar 70% dari harga ICP, yaitu Rp. 5.283,- per liter dengan kurs Rp. 15.000,- per USD.

Sedangkan BUMD Petromuba membayarkan kepada masyarakat sebesar 82% dari jumlah yang dibayarkan Pertamina kepada BUMD Petromuba, atau sekitar Rp. 4.332,- per liter. Sementara bilamana minyak mentah tersebut dijual ke refinery illegal, bisa dibeli sampai harga Rp. 6.000,- per liter.

Minyak hasil penyulingan dari refinery illegal tidak langsung dikonsumsi, namun diangkut ke gudang-gudang yang banyak tersebar di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, kemudian di gudang tersebut, minyak hasil penyulingan refinery illegal tersebut dicampur dengan BBM Subsidi yang dibeli dengan menggunakan mobil-mobil yang telah dimodifikasi tangki BBM nya di SPBU, disini ditengarai ada kerjasama antara pelaku perdagangan minyak illegal dengan pengelola SPBU.

Baca Juga: Program CSR PT. KPI RU 3 Plaju Sudah banyak Diakui di Level Internasional 

Setelah dicampur, minyak tersebut dijual dengan harga jual minyak industri dengan kisaran harga Rp. 14.000,- sampai Rp. 15.000,- sehingga diperoleh keuntungan setidaknya sampai Rp.  2.000,- per liternya.

Hal tersebut mengakibatkan langkanya BBM Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga H Toha meminta pemerintah menerbitkan peraturan untuk melarang paraktek tersebut, dan seluruh minyak rakyat dijual melalui BUMD Petromuba ke Pertamina, sehingga ada kontribusi yang diberikan kepada negara maupun daerah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku refinery illegal, dan pergudangan yang digunakan untuk mencampur minyak hasil sulingan dengan minyak subsidi.

Sementara pihaknya masih masih memaklumi pertambangan minyak rakyat yang berjumlah sekitar 7.000 sumur dan memperkerjakan sekitar 35.000 jiwa, ditambah pekerja yang melansir menggunakan sepeda motor dari sumur ke mobil tangki, sejauh minyaknya dijual ke BUMD Petromuba,, sambil menunggu diterbitkannya regulasi dari pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM.

"Dalam waktu dekat, Kapolda Sumsel juga akan konsolidasi dengan BUMD Petromuba, Pertamina dan SKK Migas guna dapatnya ditemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun Pemerintah. Dan memerintahkan seluruh Kapolres jajaran Polda Sumsel untuk menindak tegas SPBU dan para pelansir BBM Subsidi dari SPBU yang dicurigasi akan digunakan sebagai bahan campuran minyak hasil produksi refinery illegal," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm