BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Edukasi dan Sosialisasi di Pasar Karbela, Kerja Keras Bebas Cemas

12 Desember 2023 21:42 WIB
Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar.
Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar. ( )

Sonora.id - Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar.

Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosiaslisasi mengenai program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan kunjungan ke pasar ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini, jumlah pekerja yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dari jumlah tersebut 7,2 juta pekerja berasal dari sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, wirausaha, seniman, pekerja paruh waktu.

Para pekerja di sektor informal jumlahnya 60% dari total seluruh pekerja yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mencoba mendekatkan diri dan mempermudah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan aktivasi di Pasar.

Selasa, 12 Desember 2023, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi di Pasar Karbela, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Perangkat Desa dan Ketua RT di Kecamatan Pujon

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm