BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Edukasi dan Sosialisasi di Pasar Karbela, Kerja Keras Bebas Cemas

12 Desember 2023 21:42 WIB
Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar.
Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar. ( )

Suhuri selaku Kepala Kantor Cabang The Plaza BPJamsostek menyampaikan slogan Kerja Keras, Bebas Cemas. Suhuri menambahkan melalui program ini para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, bisa bekerja dengan tenang dan menghilangkan kecemasan terkait resiko kerja.

"Para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Website), website BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan Agen Perisai. Bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah besaran iurannya untuk 3 program sebesar Rp 36.800, yakni Rp 20.000 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp 16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambah Suhuri selaku Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek menerangkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dia dan suami sebagai orang yang berdagang,” tutur Ibu Sri yang merupakan salah satu pengunjung pasar ketika ditanya tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa pengunjung pasar pun akhirnya mendaftarkan diri mereka selama kegiatan berlangsung.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah agar bisa mengetahui manfaat BPJS Ketanagkerjaan dan melindungi para pekerja agar bisa bekerja tanpa cemas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm