DIPA dan TKD 2024 Fokus Entaskan Kemiskinan dan Penanganan Stunting

13 Desember 2023 18:17 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, menjabarkan alokasi DIPA dan TKD 2024 di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, menjabarkan alokasi DIPA dan TKD 2024 di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel. ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (13/12/2023) ini menandai dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2024 di wilayah Sulawesi Selatan.

Adapun rincinnya, belanja negara tahun 2024 wilayah Sulsel ditetapkan sebesar Rp54,77 triliun.

Terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp22,97 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp31,8 triliun.

Belanja Negara tersebut diperuntukkan bagi 763 satker di 9 KPPN, dan tersebar di 25 Pemda se-Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Momentum Perangi Kemiskinan dan Kebodohan 

Dalam sambutannya, Supendi mengatakan, APBN tahun 2024 akan dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menangkal tantangan dan ancaman terhadap stabilitas.

Oleh karena itu, APBN didesain antisipatif, waspada terhadap potensi krisis, responsif, mengutamakan kepentingan masyarakat dan nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“APBN 2024 disusun dengan asumsi indikator makro yang OPTIMIS namun tetap WASPADA terhadap dinamika yang akan terjadi,” tegas Supendi.

APBN juga, kata dia, harus dapat melindungi masyarakat rentan dalam bentuk perlindungan sosial.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm