Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis yang Paling Lengkap

18 Desember 2023 08:46 WIB
ilustrasi Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis yang Paling Lengkap
ilustrasi Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis yang Paling Lengkap ( canva by studioroman)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis yang Paling Lengkap.

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat miskin dan rentan.

Bagi masyarakat miskin dan rentan, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan, masyarakat miskin dan rentan perlu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile Lengkap

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis, masyarakat miskin dan rentan perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

SKTM dapat diperoleh dari kelurahan atau desa tempat tinggal. Untuk mendapatkan SKTM, masyarakat miskin dan rentan perlu melengkapi persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  • Surat pernyataan tidak mampu

Surat pernyataan tidak mampu dapat dibuat sendiri atau dapat dibantu oleh petugas kelurahan atau desa.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Ekosistem Anti Kecurangan Program JKN

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis

Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat miskin dan rentan dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis melalui beberapa cara berikut:

  • Mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan
  • Menggunakan aplikasi Mobile JKN
  • Melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500464

Pendaftaran Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, masyarakat miskin dan rentan perlu membawa persyaratan berikut:

  • Asli KTP
  • Asli KK
  • Asli SKTM

Petugas kantor cabang BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan. Jika dokumen persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas kantor cabang BPJS Kesehatan akan membuatkan kartu BPJS Kesehatan gratis.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Catat Informasinya!

Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat miskin dan rentan perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Setelah aplikasi Mobile JKN terinstal, buka aplikasi tersebut dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masukkan nomor KTP dan nomor KK.
  2. Pilih menu "Daftar".
  3. Pilih "Daftar PBI (Penerima Bantuan Iuran)".
  4. Masukkan data-data yang diperlukan, termasuk fotokopi SKTM.
  5. Klik "Daftar".

Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi data pendaftaran. Jika data pendaftaran lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas BPJS Kesehatan akan membuatkan kartu BPJS Kesehatan gratis.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan di Banjarmasin Rendah, Ternyata Ini Alasannya

Pendaftaran Melalui Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500464

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500464, masyarakat miskin dan rentan perlu menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500464 dan menyampaikan informasi berikut:

  • Nama
  • Nomor KTP
  • Nomor KK
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Surat keterangan tidak mampu

Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi data pendaftaran. Jika data pendaftaran lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas BPJS Kesehatan akan membuatkan kartu BPJS Kesehatan gratis.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan

Manfaat BPJS Kesehatan Gratis

Peserta BPJS Kesehatan gratis berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya, yaitu:

  • Rawat Inap
  • Rawat Jalan
  • Rawat Gigi
  • Persalinan
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (PLR)
  • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Pelayanan Kesehatan Anak (PKA)
  • Pelayanan Kesehatan Peserta dengan Penyakit Kronis
  • Pelayanan Kesehatan Peserta dengan Cacat Bawaan
  • Pelayanan Kesehatan Peserta dengan Penyakit Kanker
  • Pelayanan Kesehatan Peserta dengan Penyakit Menular
  • Pelayanan Kesehatan Peserta dengan Penyakit Tidak Menular

 

BPJS Kesehatan gratis merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan, masyarakat miskin dan rentan perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm