Posko Pengaduan DPD RI Kalbar, Siap Terima Pengaduan Terkait Pemilu 2024

20 Januari 2024 13:45 WIB
PLT Kepala Kantor DPD RI Kalbar, Elis Nurdian.
PLT Kepala Kantor DPD RI Kalbar, Elis Nurdian. ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalimantan Barat telah membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 dari tanggal 10 Januari 2024.

Dimana dalam tahapannya sampai tanggal 3 Maret masuk dalam tahapan 1, kemudian pada tanggal 4 hasil laporan itu nanti akan diparipurnakan lalu akan dilanjutkan ke tahap 2 (dua) sampai tanggal 20 Maret 2024.

Adapun Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 melayani pengaduan terkait pelaporan dri masyarakat tentang dugaan-dugaan pelanggaran pemilu dimana pada aturan Bawaslu menyebutkan 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana.

"Sejauh ini belum ada pengaduan yang kami terima, diprediksi biasanya pelanggaran itu akan bisa kita lihat pada hari H pemilu," jelas PLT Kepala Kantor DPD RI Kalbar, Elis Nurdian, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Windy Prihastari Dikukuhkan Sebagai Ketua BKKKS

Dia menyebutkan syarat untuk pelaporan diantaranya harus melampirkan identitas KTP, kemudian dari pelaporan yang diterima nanti akan ditindaklanjuti oleh DPD dan akan disampaikan ke Bawaslu.

Selain Bawaslu nantinya beberapa pengaduan akan dijadikan bahasan untuk Rapat Kerja antara DPD dan Bawaslu serta DPD dan KPU jika memang ada temuan-temuan yang merugikan.

"Selain kita sampaikan ke Bawaslu dan KPU nanti itu setelah kita paripurnakan di Senayan itu bisa ditindaklanjuti oleh anggota DPD untuk dirapatkan lagi dengan lembaga2 terkait, " jelasnya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm