BPJS Kesehatan Surakarta Jamin Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

20 Maret 2024 21:48 WIB
Konfrensi Pers BPJS Kes Ska bersama Dinkes jelang libur lebaran
Konfrensi Pers BPJS Kes Ska bersama Dinkes jelang libur lebaran ( RIAFM SOLO)

Dalam rangka Transformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bermitra.

Penerapan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan datam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas Kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani tanpa diskriminasi.” terangnya.


Bagi Peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa peserta JKN dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," ujarnya.

Dia juga tidak lupa memberikan imbauan bagi yang melakukan perjalanan mudik untuk selalu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, mengurangi makanan yang tinggi gula, perbanyak minum air putih, beristirahat yang cukup, dan usahakan untuk tetap melakukan olahraga atau aktivitas ringan.

"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm