ASN Pemkab Klaten Serentak Kampanyekan Antikorupsi Lewat Media Sosial

25 April 2024 14:20 WIB
ASN Klaten lakukan kampanye antikorupsi melalui media sosial.
ASN Klaten lakukan kampanye antikorupsi melalui media sosial. ( Pemkab Klaten)

Klaten, Sonora.ID  –  Sekda Kabupaten Klaten menerbitkan surat edaran yang berisi ajakan kampanye antikorupsi, pada selasa 23 April 2024.

Sesuai dengan surat edaran Nomor B/700/127/11 tanggal 23 April 2024, yang ditandai Sekda Jajang Prihono secara digital tentang ajakan kampanye antikorupsi.

Menyusul surat tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten, secara serentak melakukan kampanye antikorupsi melalui media sosial, baik menggunakan akun resmi milik Dinas, Badan, BUMD, maupun menggunakan akun pribadi masing-masing.

Melalui edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diminta untuk mengkampanyekan antikorupsi melalui media sosial.

Baca Juga: Dorong Stabilitas Harga, Disketapang Kukar Adakan Gerakan Penanaman Cabai

Mereka diharapkan membuat story whatsApp dengan gambar dan video menggunakan jadwal serta materi yang telah disiapkan.

Dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan waktu unggah, yaitu mulai dari tanggal 24 April hingga 26 April 2024.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa setiap Perangkat Daerah diharapkan melakukan kampanye antikorupsi, termasuk pemasangan spanduk, banner, video pendek, dan aktivitas lainnya di berbagai media yang dimiliki. Perangkat Daerah juga diminta untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut dalam bentuk laporan pelaksanaan Kampanye.

"Ini menindaklanjuti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di setiap daerah kabupaten provinsi maupun kota untuk melaksanakan kegiatan kampanye antikorupsi," ucap Agus, Rabu (24/4/2024).

Sesuai dengan arahan dari Kepala Sekretaris Daerah, kampanye dilaksanakan selama bulan Maret hingga 25 April 2024.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm