Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

7 Mei 2024 16:00 WIB
Direktur Belmawa Ditjen Diktiristek,  Sri Suning Kusumawardani.
Direktur Belmawa Ditjen Diktiristek, Sri Suning Kusumawardani. ( )

Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).
 
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris mengatakan pendidikan tinggi sebagai garda terdepan penyiapan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dituntut untuk menghadirkan tata kelola yang baik dan inovatif.
 
Salah satunya penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola adalah penomoran sertifikat profesi nasional.
 
Menurutnya, dengan hadirnya sistem ini, akan mendorong perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan profesi yang sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. 
 
 
" Sistem ini juga menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak proper. Ini juga akan mendorong perguruan tinggi untuk taat melaporkan data mahasiswanya kepada Pangkalan Data Perguruan Tinggi," ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris dalam acara peluncuran Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) di Jakarta, Selasa (07/05/2024). 
 
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris menambahkan peluncuran sistem ini menindaklanjuti Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Pada aturan tersebut, nomor sertifikat profesi menggunakan nomor yang diterbitkan Sistem Penomoran Sertifikat Nasional terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
 
Ia juga menegaskan sertifikat profesi dinyatakan tidak sah apabila tidak mencantumkan nomer sertifikat profesi. 
 
"Tentu ini akan disediakan masa transisi, untuk implementasi secara menyeluruh," tambahnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani menjelaskan dalam Modul Penomoran Sertifikat Profesi ini memiliki beberapa fitur.
 
Salah satunya cek eligibilitas calon lulusan terverifikasi apakah calon lulusan memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat profesi nasional.
 
Syarat-syarat itu diadopsi seperti yang terdapat apad Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). 
"Mengenai apakah mahasiswa terdaftar di PD Dikti, kemudian apakah sudah distatuskan lulus oleh perguruan tinggi, apakah memenuhi standar nasional? Itu kita cek semua untuk meminimalisir hal-hal yang terkait pemalsuan dan sebagainya," jelas Direktur Belmawa Ditjen Diktiristek, Sri Suning Kusumawardani. 
 
Sri Suning mengatakan dalam fitur modul PSNI ini juga ada usulan pemutihan terhitung sejak Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 diundangkan hingga peluncuran Modul Penomoran Sertifikasi Profesi Nasional diluncurkan. 
 
"Usulan pemutihan dilakukan perguruan tinggi penyelenggara program studi profesi. Kita juga punya tim untuk usulan penomoran ijazah juga bergerak untuk hal itu. Tentu kita selenggarakan semua tanpa biaya," pungkasnya. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm