Sonora.ID - Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) mulai tahun 2025. Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah.
Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak akan diberlakukan pada dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, ditetapkan bahwa tarif opsen pajak untuk PKB dan BBN-KB masing-masing sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang terutang.
Baca Juga: Disepakati Sebesar 5 Persen, OPSEN PKB dan BBNKB di Kalsel Bakal Disalurkan Secara Real Time
Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana disebutkan pada Pasal 83 ayat (2).
Dengan adanya opsen pajak ini, pengguna kendaraan bermotor baru akan dikenai tujuh komponen pajak, yaitu BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Selain itu, lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBN-KB.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, masyarakat perlu mempersiapkan diri karena kebijakan ini akan memengaruhi total biaya kepemilikan kendaraan bermotor.
Perhitungan opsen pajak
Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Hal ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.
Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
Contohnya, untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen.
Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Baca Juga: Pemda DIY Launching Layanan Pembayaran Pajak Digital
Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang. Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.
Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.
Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).
Tujuan Diberlakukannya Opsen Pajak
Dilansir dari Modul PDRD: Opsen Pajak Dareah Kementerian Keuangan, salah satu tujuan opsen pajak adalah meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Sebab, skema bagi hasil dari provinsi secara periodik yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat.
Ketika wajib pajak melakukan pembayaran, bagian PKB dan BBNKB seketika dapat diterima secara paralel oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Januari 2025, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN dan yang Wajib PPN
Alasan lain di balik penerapan opsen PKB dan BBNKB adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya"