Sonora.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan keprihatinannya terkait ditemukannya sembilan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini sebelumnya diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut KPAI, produk-produk ini secara jelas menyasar anak-anak sebagai target pasar utama karena memiliki tampilan menarik dan rasa manis yang disukai anak-anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai situasi ini sangat memprihatinkan.
“Anak-anak menjadi sasaran utama produk ini. Selain tidak halal, kandungan dalam jajanan tersebut juga berisiko bagi kesehatan,” kata Jasra pada Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga: 9 Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM-BPJPH, Ada yang Bersertifikat Halal!
Ironisnya, beberapa dari produk tersebut beredar luas di masyarakat dengan label halal palsu, bahkan ada yang telah bersertifikat halal namun ternyata mengandung unsur babi.
BPJPH mengonfirmasi bahwa dari sembilan produk yang ditemukan, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal, sedangkan dua lainnya tidak.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menambahkan bahwa produk-produk tersebut tidak mencantumkan informasi tentang kandungan babi di kemasan, sehingga sangat berpotensi menyesatkan konsumen, khususnya umat Muslim.
Daftar Produk Mengandung Babi Temuan BPOM dan BPJPH: