Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama Pemprov Jabar Diteruskan Ke BKN

28 April 2025 10:35 WIB
Gedung Sate, Jawa Barat
Gedung Sate, Jawa Barat ( Dokpri - Gun)

Bandung, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan proses uji kompetensi untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama berlangsung secara akuntabel dan transparan.

Langkah ini menyusul mutasi, rotasi, dan promosi pejabat yang telah digelar pada 27 Maret 2025 di Karawang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa mekanisme uji kompetensi tersebut telah memenuhi prinsip sistem merit serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan proses ini akuntabel. Seluruh tahapan sudah dikonsultasikan ke Kementerian PANRB dan BKN, yang juga telah memberikan rekomendasi resmi," ucap Sekda Herman dikutip dari siaran pers Diskominfo Jabar, Senin (28/4/2025).

Sekda Herman menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan tersebut, Pasal 132 menyebutkan bahwa mutasi antar JPT dalam satu instansi atau antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi, dengan syarat pejabat tersebut telah memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatannya minimal dua tahun.

Dukungan formal dari pemerintah pusat diperoleh melalui dua surat penting: Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/435/SM.02.03/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 6261/B-AK.02.02/SD/K/2025, yang sama-sama mengatur mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jawa Barat membentuk Panitia Seleksi berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 821.05/Kep.196-BKD/2025. Komposisi pansel melibatkan lima orang, terdiri atas dua dari internal dan tiga dari eksternal, yakni perwakilan dari Kemendagri dan kalangan perguruan tinggi.

Untuk menjunjung asas keterbukaan, Sekda Herman mengatakan bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada 27 Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat. Surat Nomor 2640/KPG/BKD tertanggal 14 April 2025 itu meminta penugasan pegawai untuk mengikuti uji kompetensi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Prioritaskan Pengembangan Pesantren dan Sarana Keagamaan Pada RPJMD dan SIPD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm