Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pendidikan, menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang bebas dari praktik pungutan liar.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang membahas pelaksanaan SPMB dan penandatanganan komitmen bersama, yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Palembang pada Senin, 28 April 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Palembang, Aprizal Hasyim, dan dihadiri oleh berbagai camat serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain itu, perwakilan dari Ombudsman Sumsel dan Kejaksaan Sumsel juga turut hadir untuk mendeklarasikan komitmen bersama terkait penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025-2026.
Aprizal Hasyim menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai dengan harapan masyarakat Palembang. Ia menambahkan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses ini.
"Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungli selama pelaksanaan SPMB, kami akan mengambil tindakan tegas," kata Aprizal.
"Fokus kami adalah mengedepankan kepentingan masyarakat."
Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan SPMB akan dilakukan secara online sebagai bagian dari upaya digitalisasi. Oleh karena itu, orang tua murid diharapkan dapat proaktif dalam melakukan pengecekan. Aprizal menjelaskan bahwa SPMB akan mengakomodasi porsi untuk domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
"Untuk mencegah adanya kecurangan, Pemkot Palembang akan membentuk tim yang akan bertanggung jawab di dalam Dinas Pendidikan," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menginformasikan bahwa untuk SPMB tahun 2025, terdapat empat jalur penerimaan untuk SD dan SMP, yaitu jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.
Terdapat perubahan dibandingkan tahun sebelumnya; untuk jalur zonasi di SMP, tahun lalu alokasinya adalah 50 persen, sementara tahun ini menjadi 40 persen. Sebaliknya, jalur prestasi meningkat dari 20 persen menjadi 30 persen.