“Ini kita harapkan ada di setiap desa,“ tegas Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat mengikuti acara Rapat Koordinasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, di aula Garuda gedung terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (30/4/2025).
Untuk menjalankan pos bantuan hukum tersebut diperlukan peacemaker atau juru damai dalam hal ini adalah Kepala Desa, yang mana Kepala Desa ini tentu akan dilakukan penguatan dan pelatihan. Jonny mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bersama 12 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah melakukan pelatihan.
“Mereka diharapkan juga terus menguatkan kompetensinya,” ungkapnya.
Dia juga mengharapkan pos bantuan hukum ini memang menjadi solusi bagi masyarakat, karena mereka yang mengetahui isu-isu di tengah mereka.
Menurutnya, dengan kompetensi kepala desa yang demikian, dia juga akan menjadi pembentuk lingkungan yang damai dan berbudaya hukum. Dalam keberlanjutannya, pos bantuan hukum akan menjadi bagian dari desa tersebut.
Desa sadar hukum dengan entitas masyarakat yang lebih besar lagi.
Dia juga berharap seluruh kabupaten/kota akan terbantu terutama dalam mendorong eksistensi dari pada pos bantuan hukum di desa-desa.
“Kami dalam tahapannya, berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan, mengingat desa sadar hukum atau pos yang memiliki pos bantuan hukum, tentu mereka yang menentukan yang layak untuk dijadikan sebagai pionir dalam pembuatan pos gakkum.“ jelasnya.