Oleh: Muhammad Elga Johan Prasetyo
Malang, Sonora.ID – DPRD Kabupaten Malang sedang mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam upaya memperkuat karakter dan jati diri masyarakat.
Diharapkan Raperda ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui kegiatan penelitian yang melibatkan panitia khusus, akademisi, dan perangkat daerah.
Ada banyak komentar dari berbagai pihak di forum yang diadakan untuk membahas naskah akademik Raperda tersebut.
Menurut Dr. Suko Widodo, salah satu narasumber dalam studi ini, pendekatan yang digunakan dalam naskah akademik masih terlalu nasional-sentris. Menurutnya, peraturan harus mempertimbangkan aspek budaya lokal Kabupaten Malang.
“Karakter masyarakat Malang harus menjadi dasar dalam penyusunan materi pendidikan Pancasila agar mudah diterima dan diterapkan,” ujarnya.
Berbagai kelompok terlibat dalam program pendidikan Pancasila yang diusulkan dalam Raperda ini, termasuk siswa, mahasiswa, ASN, dan tokoh masyarakat. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh diskusi yang dilakukan dalam penelitian, segmentasi materi perlu dibuat lebih jelas.
Pasal-pasal awal, seperti Pasal 8, menyatakan bahwa konten didistribusikan kepada berbagai kelompok orang tanpa membedakan cara mereka didekati. Ini dianggap tidak efektif karena kebutuhan siswa sekolah dasar dan mahasiswa jelas berbeda.
Kajian ini menunjukkan bahwa masyarakat harus terlibat secara aktif dalam program pendidikan Pancasila sebagai subjek daripada sekadar objek.